Kamis, 25 April 2024  
Iptek / Sekdaprov Riau : Sistem e-BMD Membantu Pemprov Sajikan Laporan Dengan Cepat
Sekdaprov Riau : Sistem e-BMD Membantu Pemprov Sajikan Laporan Dengan Cepat

Iptek - - Rabu, 30/03/2022 - 20:00:47 WIB

PEKANBARU,situsriau.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto berharap sejalan dengan penetapan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dan adanya Sistem e-BMD dapat membantu (Pemprov) Riau dalam penyajian laporan secara cepat, tepat dan handal.

Hal ini disampaikannya pada saat membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 di Hotel Premiere Pekanbaru, Rabu (30/03/2022). 

"Pemprov Riau siap untuk menggunakan sistem e-BMD berbasis Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 ini," ujarnya. 

Sebagai informasi, laporan barang milik daerah Provinsi Riau yang disusun merupakan keseluruhan siklus pengelolaan barang milik daerah. 

Pengelolaan barang yang dilakukan mulai dari laporan pengadaan, penggunaan, mutasi, dan reklasifikasi, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, serta penghapusan barang milik daerah. 

SF Hariyanto mengungkapkan, bahwa saat ini jumlah nilai barang milik daerah di lingkungan Pemprov Riau sesuai dengan laporan barang milik daerah tahun 2021 yang telah disusun senilai lebih kurang 43.3 triliun. 

"Laporan barang milik daerah yang disusun telah melalui rekonsiliasi internal pengguna barang serta rekonsiliasi pengguna barang dengan bidang pengelolaan barang milik daerah BPKAD  Provinsi Riau," ungkap SF Hariyanto.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri, khususnya Ditjen Bina Keuangan Daerah yang telah memberikan Akun Penerapan e-BMD kepada Pemerintah Provinsi Riau bersama 4 (empat) Provinsi lainnya sebagai daerah pertama yang diberikan Akun e-BMD ini.

"Kami telah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung untuk pelaksanaan e-BMD ini seperti kertas kerja migrasi, server dan perangkat pendukung lainnya, serta sumber daya manusia," ucapnya.  

Selain itu, pihaknya juga menyatakan bahwa Pemerintah provinsi Riau telah menggunakan kodefikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016.

"Kami berharap dapat melaksanakan migrasi data, pelatihan penggunaan e-BMD dan secepatnya melaksanakan penatausahaan barang milik daerah dengan menggunakan e-BMD ini," imbuh SF Hariyanto. (mcr/nb)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved