Bupati Sukiman Lantik Abdul Haris Jadi Pj Sekdakab Rohul
Advetorial Rokan Hulu - - Kamis, 03/05/2018 - 13:37:57 WIB
PASIR PANGARAIAN, situsriau.com - Bupati Rokan Hulu (Rohul), H Sukiman melantik H Abdul Haris SSos MSi sebagai Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rohul, Rabu (2/5/2018) di Convention Hall Islamic Center Masjid Agung Pasir Pangaraian. Abdul Haris menggantikan Ir Damri Harun yang pensiun terhitung 1 Mei 2018.
Dalam sambutannya, Bupati mengharapkan agar Abdul Haris dapat melanjutkan tugas-tugas yang diemban oleh Damri Harun selama menjabat Sekdakab Rohul.
"Setiap manusia ada kekurangan, namun ada sisi baiknya juga yang bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam penunjukan sebagai calon pejabat," kata Bupati.
Dalam memilih seorang pejabat, Bupati mengaku lebih memprioritaskan orang yang bisa mengikuti irama kerja yang dilakukan. Seperti, punya perencanaan matang serta bisa sebagai jembatan dan bisa bekerja sama baik antara eksekutif dengan legislatif.
"Namun tanpa melanggar aturan dan dengan penuh kebersamaan serta harus berjalan dengan aturan-aturan," ucap Bupati.
Bupati mengaku akan segera menunjuk Sekdakab Rohul defenitif. "Kita akan melakukan sesuai ketentuan, beharap bisa secepatnya pejabat defenitif," tegasnya.
Pj Sekdakab Rohul, Abdul Haris mengatakan, tugas seorang sekretaris daerah cukup berat. Karena, harus membantu kepala daerah dalam hal mengoordinasikan tentang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan seluruh program yang telah dicantumkan di dalam visi misi kepala daerah.
"Pada prinsipnya setelah menjabat sekda saya akan mencoba secara maksimal dengan seluruh pihak terkait untuk mensukseskan apa yang telah menjadi harapan dan cita-cita Rohul yang termaktub dalam visi misi bupati dan wakil bupati yang sudah ada," kata Haris.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018, penunjukan Abdul Haris sebagai Pj Sekdakab Rohul hanya berlaku tiga bulan. Bila dilakukan perpanjangan tiga bulan lagi, maka penunjukan Pj Sekdakab menjadi kewenangan Gubernur.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rohul, Muhammad Zaki SSTP MSi mengatakan, terhitung enam hari setelah pelantikan Pj Sekdakab Rohul, pihaknya akan membuat laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sebelum membentuk panitia seleksi (pansel) terbuka atau assessment Sekdakab Rohul defenitif.
"Nantinya kita akan menunggu arahan selanjutnya dari KASN untuk melakukan proses assessment," ucap Zaki.
Setelah menjabat Pj Sekdakab Rohul, kata Zaki, Abdul Haris berhak memakai seluruh fasilitas sekdakab termasuk rumah dinas. Untuk tunjangan mulai berlaku setelah Pj Sekdakab menjabat lebih dari tiga bulan. Sebelum tiga bulan menjabat Pj Sekdakab, Abdul Haris hanya berhak menerima tunjangan jabatan dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati Rohul. (Adv)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |