Penermaan CPNS 2018, Ini Syarat Mengikat dari Pemkab Rohul
Advetorial Rokan Hulu - - Minggu, 07/10/2018 - 14:01:53 WIB
|
Kadispora Rokan Hulu |
TERKAIT:
PASIR PENGARAIAN, situsriau.com- Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 sudah dimulai. Dari kuita yang diberikan pemerintah pusat, Pemkab Rokan Hulu mendapat kuota sebanyak 278 orang.
Adapun rinciannya, 60 persen guru, 30 persen tenaga medis, dan 10 persen teknis lainnya. Pada rekrutmen CPNS tahun 2018 ini, Pemkab Rohul telah membuat kebijakan yang sifatnya mengikat. Di antaranya, pelamar ber-KTP Rohul, wajib ber IPK 2,5, KTP luar Rohul dalam Provinsi Riau, ber IPK 3,0, dan KTP luar Provinsi Riau, IPK 3,5.
Hal lainnya yang ditegaskan Pemerintah Rkan Hulu dan perlu diberikan apresiasi adalah pelamar yang ber-KTP luar Provinsi Riau, harus membuat surat pernyataan pengabdian selama 5 tahun baru bisa mutasi. (sr3,in)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |