UMK Rohul 2017 Diusulkan Rp2,3 Juta ke Pemprov Riau
Advetorial Rokan Hulu - - Senin, 14/11/2016 - 15:10:45 WIB
PASIR PANGARAIAN, situsriau.com - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2017 sebesar Rp2.323.451. Jumlah itu naik 8,25 persen atau Rp177,076 dari tahun lalu yang hanya Rp2.146.375.
Kepala Disosnakertrans Rohul, Herry Islami ST MT, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Udar SPd, mengatakan, usulan UMK disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau. Usulan itu merupakan hasil rapat bersama pihak terkait belum lama ini.
"Kenaikan persentase yang diusulkan karena inflasi di Rohul serta jumlah pertumbuhan ekonomi atau PDB (Produk Domestik Bruto)," ujar Udar ditemui di kantornya di Pasir Pangaraian, akhir pekan lalu.
Udar menyebutkan, untuk besaran UMK harus diterapkan di seluruh perusahaan, termasuk untuk upah Buruh Harian Lepas (BHL) yang harus disesuaikan dengan jumlah hari kerja buruh, yakni 25 hari. "Jadi UMK yang dibayarkan ke buruh baik itu BHL tidak boleh keluar dari besaran UMK," tegas Udar.
Sesuai Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1016/X/2016, tanggal 31 Oktober 2017 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017, besaran UMP Provinsi Riau tahun 2017 Rp2.266.722,53. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan itu.
"Seluruh pengusaha di Riau dilarang membayarkan upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam keputusan gubernur," tuturnya. (sr5, in)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |