Kades di Rohul Diminta Tidak Pungli PTSL
Advetorial Rokan Hulu - - Sabtu, 31/03/2018 - 20:06:59 WIB
PASIR PANGARAIAN, situsriau. com - Kepala desa (kades) dan aparat desa di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diminta untuk tidak melakukan praktek pungutan liar (pungli) dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Program Nasional Agraria (Prona) dari Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di tahun 2018 ini.
Hal itu dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Rohul, Juni Syafri dalam sambutannya ketika membuka acara sosialisasi hukum pertanahan, alas hak tanah dan PPAT tingkat Kabupaten Rohul 2018 di Hotel Sapadia, Pasir Pangaraian, baru-baru ini.
Juni mengatakan, program PTSL yang sedang digalakkan Pemerintah Pusat sepenuhnya gratis karena dibiayai melalui APBN 2018.
"Jadi, kepada kades dan aparat desanya untuk tidak melakukan pungli atau memberikan janji-janji dengan imbalan untuk pengurusan tanah. Di tingkat desa sendiri, masyarakat dikenakan biaya seperti biaya pembayaran bea perolehan hak atas tanah atau BPHTB dan biaya berlaku lainnya," kata Juni.
Juni juga mengimbau seluruh aparat desa agar serius mengikuti sosialisasi tentang pertanahan tersebut. Karena, aparat desa merupakan ujung tombak pemerintah daerah, termasuk untuk pengurusan alas hak tanah masyarakat sebagai dasar penerbitan sertifikat tanah. (Adv)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |