Penyelundupan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia Digagalkan KPPBC Dumai

Hukrim - - Selasa, 12 September 2023 - 14:06:03 WIB
Tim Aligator KPPBC Type B Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi dari seorang penumpang berinisial ITH (38) yang datang dari Malaysia menuju Kota Dumai menggunakan kapal penyeberangan ce
TERKAIT:

DUMAI, situsriau.com - Tim Aligator Kantor pengawasan dan pelayanan dea dan cukai (KPPBC) Type B Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi asal Malaysia yang hendak dibawa masuk ke Indonesia melalui Kota Dumai.

Sebanyak 19.516 butir ekstasi diamankan KPPBC Dumai dari salah seorang penumpang berinisial ITH (38) yang datang dari Malaysia menuju Kota Dumai menggunakan kapal penyeberangan cepat, Jumat (8/9/2023) sekira pukul 12.15 WIB.

Kepala Seksi pusat layanan informasi KPPBC Dumai, Sukma Mahendra membenarkan pihaknya pihaknya berhasil menegah upaya penyeludupan sabu jenis ekstasi yang dilakukan pihaknya di terminal pelabuhan internasional Dumai.

"Penegahan ini berasal dari informasi intelejen akan adanya upaya penyeludupan ekstasi dari Malaysia menuju Kota Dumai yang dibawa oleh salah seorang penumpang kapal penyeberangan, berdasarkan laporan tersebut tim di lapangan melakukan pengetatan terminal pelabuhan internasional Dumai," ujar Sukma, Senin (11/9).

Selain melakukan pemeriksaan badan setiap penumpang kapal, tim KPPBC Dumai memperketat seluruh barang bawaan penumpang dengan menggunakan X-ray dan saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan benda mencurigakan dari salah satu tas milik penumpang.

"Menemukan benda mencurigakan tersebut, petugas langsung membawa pemilik barang berinisial ITH dan barang bawaannya ke pos pelayanan KPPBBC Dumai dan memeriksa tas milik pelaku. Dimana saat diperiksa ditemukan 6 bungkus plastik makanan ringan yang saat dibuka ditemukan butiran pil diduga ekstasi berwarna kuning," ujar Sukma.

Menemukan hal tersebut kemudian pihaknya membawa ITH dan 6 bungkus diduga ekstasi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan menggunakan alat tes metamfitamin dan memastikan kalau pil yang dibawa pelaku adalah ekstasi.

"Setelah dilakukan penghitungan jumlah pil diduga ekstasi tersebut berjumlah 19.516 butir dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Mapolres Dumai kepentingan penindakan hukum lebih lanjut," pungkas Sukma. (nb)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved