Sabtu, 27 April 2024  
Otonomi / Regulasi Gambut Bisa Picu Kenaikan Angka Kriminalitas Akibat PHK Ribuan Pekerja
KSPSI Riau Minta Tinjau Ulang
Regulasi Gambut Bisa Picu Kenaikan Angka Kriminalitas Akibat PHK Ribuan Pekerja

Otonomi - - Senin, 22/05/2017 - 11:56:57 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau akan putus hubungan kerja (PHK) tenaga kerjanya sebagai konsekuensi penerapan regulasi gambut. Diperkirakan, hingga lima tahun ke depan, jumlahnya bisa capai 21 ribu karyawan.

Kebijakan Pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 itu pun menjadi perhatian DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K SPSI) Riau.

Hal itu disampaikan Ketua DPD K SPSI Riau, Nursal Tanjung saat menggelar jumpa pers, Minggu (21/5/17) malam. "Jika Permen LHK Nomor 17 ini diterapkan, sebanyak 21 ribu lebih pekerja di Riau ini akan terancam," ujarnya.

Meski pemerintah memberikan waktu lima tahun bagi perusahaan, namun tenggat waktu itu tidak akan cukup bagi pekerja untuk mencari pekerjaan lain jika nanti terkena PHK.

"Walau pekerja dijanjikan akan diberi lahan. Itu masih belum bisa mengatasi perkonomian para pekerja yang terkena dampak dari kebijakan pemerintah itu," ungkapnya.

"Sekarang ini saja, ada sekitar 398.216 hektar lahan HTI, yang nantinya setelah lima tahun akan dikembalikan fungsinya sebagai hutan lindung, dan jika itu diterapkan, banyak pekerja yang nantinya akan di-PHK oleh perusahaan," sambungnya.

Ia melanjutkan, akibat dari Permen ini, dampaknya akan meluas, tidak hanya sampai pada perusahaan dan pekerjanya saja. Namun juga akan berdampak pada seluruh masyarakat khususnya Riau.

"Karena, para pekerja yang di-PHK ini, tidak semua bisa mendapatkan pekerjaan pengganti, yang nantinya mereka akan memilih untuk mencari pekerjaan yang lebih mudah, seperti berbuat kriminal dan pekerjaan yang melanggar hukum," terangnya.

"Untuk itu, kita meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Permen LHK Nomor 17. Jangan sampai kebijakan pemerintah ini justru membuat kehancuran bagi pekerja yang ada di Riau," tandasnya. (sr5, gr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved