Jum'at, 26 April 2024  
Otonomi / Bapenda Pekanbaru Segera Razia Papan Reklame Milik Ruko
Gesa Capaian PAD
Bapenda Pekanbaru Segera Razia Papan Reklame Milik Ruko

Otonomi - - Sabtu, 02/12/2017 - 09:56:45 WIB

PEKANBARU,situsriau. com Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda, Andri Yulius Hamidy Rabu (29/11/17) mengatakan pihaknya akan melakukan razia papan reklame miliki badan usaha jenis rumah toko (ruko) yang terpasang di seluruh jalan protokol di Kota Pekanbaru. 

Jika dalam razia ditemukan badan usaha yang tidak memiliki izin reklame, maka plang merek tersebut langsung dicopot. "Razia papan nama ini sesuai dengan instruksi pimpinan dan ini berkaitan dengan realisasi penerimaan reklame kita," kata Andri kepada situsriau.com. 

Dikatakannya, razia tersebut  dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta menumbuhkan kesadaran Wajib Pajak (WP) terutama pemilik ruko, agar taat membayar pajak. 

Bapenda fokus dengan reklame yang sifatnya merek toko, atau iklan-iklan atau pun merek papan nama yang menempel di ruko, karena jumlah badan usaha jenis ini paling banyak dibanding badan usaha yang lokasinya di area perkantoran.  

Dalam melalukan razia nanti, pihaknya tidak mengacu pada data izin reklame yang sudah dikeluarkan pihak Badan Pelayanan Terpada (BPT). Namun mereka akan menyasar seluruh ruko sehingga akan diketahui apakah sudah mengantongi izin atau belum.

"Biasanya seluruh ruko itu kan ada mereknya. Jadi reklame itu yang kita sasar sehingga nanti tau yang tak bayar pajak. Jadi kita imbau segeralah bayarkan pajak reklamenya," jelas Andri.

Toko yang didatangi tim Bapenda, adalah toko yang berada di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman. Sebelum sanksi tegas diterapkan kepada WP, Bapenda terlebih dahulu mengimbau WP agar segera membayarkan pajak.

Saat turun ke beberapa toko di jalan Sudirman, ada beberapa objek pajak yang didatangi untuk mengantarkan surat ketetapan pajak daerah reklame. Dengan harapan WP langsung membayar pajak reklame. 

Ia menegaskan, WP yang belum membayarkan pajak agar segera membayar sesuai dengan yang telah ditetapkan. Jika tidak mau membayar pajak, Bapenda sudah siapkan sanksi berupa pemasangan sticker. "Mereka tetap kita kasih waktu untuk membayar, selama dua hari setelah sticker itu dipasang. Kalau mereka tetap tidak bayar, maka kita akan bongkar reklame atau merek toko mereka," tegasnya. (sr5, in ) 

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved