Sabtu, 27 April 2024  
Otonomi / Bapenda Riau akan Kembali Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bapenda Riau akan Kembali Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Otonomi - - Kamis, 16/07/2020 - 07:41:27 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Guna membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau tengah berencana kembali melakukan penghapusan denda pajak untuk kendaraan bermotor.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga, Dispenda Provinsi Riau Mohammad Tafianto menyampaikan, Bapenda Riau saat ini tengah melakukan evaluasi dari kebijakan penghapusan denda pajak yang dilaksanakan di beberapa waktu sebelumnya.

"Dan evaluasi ini, dilakukan karena Bapenda Riau berencana akan melanjutkan kembali pemberian insentif kepada masyarakat melalui penghapusan denda pajak, dalam rangka meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19," katanya Rabu (15/7/20) sore saat konferensi pers di Gedung Daerah.

Muhammad Tafianto menyebutkan untuk pelaksanaan penghapusan denda pajak ini sendiri masih belum ditetapkan, karena masih perlu dilakukan evaluasi.

"Kami masih akan melakukan evaluasi terkait hal ini. Oleh sebab itu, kapan waktunya akan dilaksanakan belum bisa dipastikan," ujarnya.

Tetapi, ucapnya lagi, berkemungkinan besar akan dilakukan dalam tahun ini, terlebihkan kebijakan ini sendiri dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19 di Riau.

Yang jelas, selama masa tanggap darurat Covid-19, Pemprov Riau sudah melakukan kebijakan penghapusan denda pajak untuk kendaraan bermotor. "Dan masa berlakunya sudah habis seiring dengan habisnya masa tanggap darurat tersebut," pungkasnya.(sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved