Sabtu, 27 April 2024  
Otonomi / Pemda Juga Diminta Manfaatkan Pemutihan Pajak dari Bapenda Riau
Pemda Juga Diminta Manfaatkan Pemutihan Pajak dari Bapenda Riau

Otonomi - - Sabtu, 03/10/2020 - 19:36:47 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Sebanyak dua ribu lebih kendaraan dinas plat merah di Provinsi Riau menunggak pajak. Terbanyak di Pekanbaru. Nilainya miliaran rupiah. 

"Ada dua ribu lebih kendaraan plat merah belum membayar pajak. Terbanyak di Pekanbaru," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman, Sabtu (3/10/20).

Namun menurut Herman, khusus Pekanbaru tersebut, termasuk kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Riau serta instansi vertikal. 

"Saya kebetulan tak membawa data, tapi ini sebagai gambaran saja. Kebetulan Pekanbaru terbanyak, tapi sudah termasuk provinsi dan instansi vertikal," jelas Herman.

Dua ribu lebih kendaraan dinas yang masih menunggak pajak tersebut, mestinya bisa menjadi potensi pendapatan. Terlebih ditengah pandemi Covid-19, banyak sektor-sektor pendapatan yang tidak bisa dimaksimalkan. 

Karena itu tegas Herman, Bapenda Riau dalam waktu dekat akan memberikan sosialisasi berupa imbauan, agar kendaraan plat merah dapat dibayarkan pajaknya dengan dianggarkan di APBD Perubahan. 

"Kita akan mengimbau kepada pemerintah kabupaten kota agar dapat melaksanakan kewajibannya, dengan menganggarkannya khususnya di APBD Perubahan. Sehingga kewajiban pembayaran bisa dilakukan," ujar Herman.

Dengan begitu, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pemotongan sebesar 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bisa dimanfaatkan, yang telah diperpanjang hingga 15 Desember mendatang.

Sebelumnya, program pemutihan PKB dan pemotongan 50 persen untuk BBNK dilaksanakan pada 1 September hingga 30 September lalu.

Herman lalu mencontohkan Pemerintah Kabupaten Meranti. Jumlah tunggakan pajak kendaraan plat merah yang harus dibayar sebesar hampir Rp500 juta, sementara untuk  dendanya hampir Rp300 juta. 

"Berartikan denda Rp300 juta itukan bisa dihilangkan. Mereka cukup membayar pokoknya saja sebesar Rp500 juta tadi. Ini sebagai gambaran juga, begitu juga daerah lainnya. Karena itu, manfaatkanlah program pemutihan pajak ini" papar Herman lagi.(sr5, mc)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved