Senin, 06 Mei 2024  
Otonomi / Pusat Beri Santunan Rp15 Juta kepada Ahli Waris Pasien Covid-19 Meninggal Dunia
Pusat Beri Santunan Rp15 Juta kepada Ahli Waris Pasien Covid-19 Meninggal Dunia

Otonomi - - Kamis, 15/10/2020 - 07:55:35 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, Pemerintah pusat berikan santunan bagi ahli waris pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19, berupa uang tunai sebesar Rp 15 juta per jiwa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Riau Dahrius Husin, Rabu (14/10/20).

"Santunan berupa uang tunai tersebut diberikan berdasarkan surat edaran pihak Kemensos nomor : 427/3.2/BS.01.02/06/2020. Dan ditujukan kepada kepala Dinas Sosial provinsi seluruh Indonesia," katanya.

Ia mengaku bahwasanya setelah terima surat edaran tersebut,  sudah langsung diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten/kota di Riau. 

"Karena nantinya yang akan mengusulkan adalah pihak pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.

Lebih lanjut diterangkannya, nantinya santunan itu akan diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi Covid-19, yang dinyatakan oleh rumah sakit, Puskesmas atau Dinas Kesehatan setempat.

"Permohonan santunan ini sendiri diajukan ke Direktorat perlindungan sosial korban bencana sosial Kementerian sosial," ucapnya.

Sebagai informasi, sampai sekarang, total jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 Riau berjumlah 10.338 orang, dengan rincian diisolasi mandiri 2.651 orang, rawat di RS 1.090 orang, sembuh 6.367 orang dan 230 orang meninggal dunia.(sr5,hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved