Jum'at, 26 April 2024  
Otonomi / Sekdaprov Ditahan Kejati, Wagub Riau Ajak Hargai Hukum yang Berlaku
Sekdaprov Ditahan Kejati, Wagub Riau Ajak Hargai Hukum yang Berlaku

Otonomi - - Rabu, 23/12/2020 - 23:46:22 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Pasca Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya ditahan Kejaksaan Tinggi Riau, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan kondisi roda pemerintahan di Pemprov Riau tetap berjalan normal.

"Saya kira tidak ada masalah, berjalan normal. Karena semua organisasi ini (Organisasi Perangkat Daerah) harus jalan," ungkap Wagubri Edy Nasution, dikutip dari cakaplah, Rabu (23/12/20).

Disamping itu, Wagubri mengatakan, Pemprov Riau menghargai hukum yang berlaku, yang saat ini tengah dijalani Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya.

"Kita hargai hukum yang berlaku. Saat ini biarkan proses hukum itu berjalan," ujar mantan Komandan Korem 031 Wirabima itu.

Lebih lanjut Wagubri menyatakan, bahwa ia telah melakukan komunikasi dengan Gubernur Riau terkait ditahannya Sekdaprov Riau Yan Prana oleh Kejati Riau.

"Kemarin kita ada komunikasi dengan pak Gubernur, mungkin dalam waktu dekat kita akan membuat surat permohonan untuk penangguhan penahanan terhadap Sekda Riau," bebernya.

"Dan penasehat hukum (Sekda Riau) juga akan melakukan hal sama (proses penangguhan penahanan)," sambungnya.

Kemudian dengan tidak aktifnya Sekdaprov Riau karena ditetapkan sebagai tersangka, maka lanjut Wagubri, Pemprov Riau akan menunjuk pejabat eselon II sebagai pelaksana harian (Plh) Sekdaprov Riau.

"Plh kalau tak salah sesuai aturannya 15 hari atau 20 hari. Kemudian nanti kita sambil menunggu petunjuk Kementerian Dalam Negeri seperti apa," tukasnya.(sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved