Minggu, 28 April 2024  
Otonomi / WNA Dilarang Masuk Riau, WNI dari Luar Negeri Harus Lewati Sejumlah Prosedur
WNA Dilarang Masuk Riau, WNI dari Luar Negeri Harus Lewati Sejumlah Prosedur

Otonomi - - Kamis, 31/12/2020 - 07:46:45 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Proses panjang harus diikuti oleh warga asal Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri untuk bisa masuk ke Riau, melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. 

Hal ini sesuai dengan langkah pemerintah dalam mencegah kembali meluasnya penularan covid-19.

Merujuk kebijakan pemerintah pusat, Bandar Udara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru menutup akses bagi para pendatang dari luar negeri, mulai 1-14 Januari 2021.

Executive General Manager (EGM) SSK II Pekanbaru, Yogi Prasetyo Suwandi mengatakan, meski menutup akses bagi Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke SSK II, namun pihaknya memberikan pengecualian atau regulasi yang dibuat secara khusus bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri. 

"Kita terapkan regulasi penerbangan domestik bagi WNI yang datang dari luar negeri," kata Yogi, Rabu (30/12/20).

Yogi menyebutkan, regulasi yang diterapkan itu yakni menerima penumpang WNI dari luar negeri ke Pekanbaru, yang sebelumnya sudah transit di bandara lain di Tanah Air.

Namun, mereka harus menuntaskan beberapa syarat yang sudah diberikan di bandara sebelumnya. Di antaranya proses karantina, swab test dan prosedur lainnya menyesuaikan aturan atau protokoler yang sudah ditetapkan.

"Jadi sebelum masuk ke Bandara SSK II, penumpang harus melewati proses panjang yang sudah ditentukan di bandara sebelumnya saat mereka transit. Sehingga ada jaminan keamanan saat penumpang ini tiba di Pekanbaru," tegas Yogi.

Yogi menerangkan, untuk dapat melewati ketentuan yang diberikan di bandara sebelumnya saat datang dari luar negeri, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19, melalui tes RT-PCR di negara sebelumnya. Ini berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan.

"Juga harus dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia," ucap Yogi, dikutip cakaplah.

Aturan bagi penumpang yang datang dari luar negeri sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19 nomor 3 tahun 2020. Setelah penumpang menunjukkan hasil tes RT-PCR saat tiba di bandara sebelumnya, penumpang tersebut akan menjalani pemeriksaan ulang melalui tes RT-PCR.

Tidak habis sampai di situ, sebelum melanjutkan perjalanan ke kota tujuan, tahap selanjutnya yang harus dijalankan penumpang dari luar negeri, yakni proses karantina di lokasi yang sudah ditentukan. Ini dilakukan selama 5 hari setelah tiba dari luar negeri.

"Ada satu aturan lagi setelah karantina, petugas di bandara sebelumnya akan kembali melakukan tes RT-PCR, dan kalau hasilnya negatif, barulah bisa lanjut penerbangan ke kota selanjutnya. Kalau mereka ke Pekanbaru, maka terhitung sebagai penumpang domestik, karena sudah melewati serangkaian aturan yang sudah ditetapkan," pungkas Yogi.(sr5, mc)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved