Damai, Tersangka Penebang 83 Pohon di Pekanbaru Ganti Rugi 25 Kali Lipat
Otonomi - - Senin, 11/01/2021 - 16:07:21 WIB
PEKANBARU, situsriau.com - Tersangka penebang 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai mengganti 25 kali lipat dari jumlah pohon yang ditebang. Penggantian itu sebagai bentuk perdamaian antara PUPR dan tersangka.
"Kita sudah berdamai dengan tersangkanya. Kita mendapat ganti rugi pohon, yang jumlahnya sekitar 25 kali lipat dari jumlah pohon yang dirusak. Untuk biaya perawatan juga akan mereka tanggung, kita mengontrol saja," ujar Kepala Bidang Pertamanan Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah, Senin (11/1/21).
Meskipun telah berdamai dan dengan proses ganti rugi, pria yang akrab disapa Edu itu membantah pihaknya melakukan pencabutan kasus kepada tersangka. Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak punya kewenangan lagi.
"Mereka gelar perkara, awalnya penangguhan, setelah ada perjanjian dengan polisi, kita perdamaian, kalau pencabutan tidak ada. Perdamaian dengan catatan mereka mengganti dan merawat (pohon). Kalau masalah penangguhan kita lepas ke polisi, kita tidak tahu juga," jelasnya.(sr5, ck)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |