Jum'at, 26 April 2024  
Pendidikan / Riau Kaji Full Day School: Prasarana Sekolah Jadi Hambatan
Riau Kaji Full Day School: Prasarana Sekolah Jadi Hambatan

Pendidikan - - Sabtu, 13/08/2016 - 09:59:24 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Riau mengkaji penerapan Full Day School seperti diwacanakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Pengkajian dilakukan karena belum semua sekolah mampu menganut sistem sekolah sehari penuh itu.

"Full Day School itu kan baru wacana. Tapi kalau sudah ada regulasinya, minimal ada surat edaran (dari Mendikbud), maka akan kami tindak lanjuti lagi," kata Kepala Disdikbud Riau, Kamsol, Jumat (12/8/16).

Ia mengungkapkan, prasarana sekolah dan kondisi geografis daerah menjadi kendala penerapan Full Day School. Di Riau, menurutnya, masih banyak sekolah yang double shift atau ada yang masuk pagi dan sore karena kekurangan ruangan kelas.

Full Day School sendiri, kata Kamsol, sebenarnya sudah lebih dulu diwacanakan oleh Disdikbud Riau pada 2015, namun hingga kini belum bisa terlaksana karena banyak sekolah yang belum memiliki prasarana lengkap.

"Sekolah dari Senin hingga Jumat. Untuk hari Sabtu digagas Disdik untuk kegiatan ekstra kurikuler. Jadi Full Day School bukan berarti semua peserta didik belajar seharian penuh. Tapi juga diisi ekskul atau pendidikan karakter lainnya," katanya.

Full Day School yang diwacanakan Mendikbud Muhadjir Effendy mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Kemarin, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bertemu Mendikbud serta para direktur jenderal di Kemendikbud, Jakarta.

Pada pertemuan itu, dari KPAI hadir Asrorun Niam dan juga komisioner lainnya. Sedang Muhadjir didampingi Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Dirjen Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen dan Dirjen PAUD dan Dikmas. "Ada penjelasan khusus dari Prof Muhadjir tentang wacana Full Day School," jelas Niam.

Dalam penjelasannya, Full Day School dikaitkan dengan penguatan pembangunan budi pekerti dan karakter. Sedang KPAI menyampaikn pandangannya terkait isu prioritas, keberagaman kondisi, kesiapan infrastruktur dan kasus-kasus pendidikan yang harus diantisipasi.

KPAI juga menyampaikan pentingnya penguatan perspektif perlindungan anak dalam penyusunan kebijakan nasional pendidikan. Diawali pemahaman peta masalah pendidikan dan ikhtiar solusinya. KPAI menyampaikan data kasus pelanggaran 2011-2015, di mana pada tahun 2015 kecenderungan menurun di banding tahun-tahun sebelumnya, kecuali kasus kekerasan di sekolah.

Dan pada 20 Januari 2016 rapat terbatas dengan presiden menyepakati perlunya Perpres tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan.

"Tim segera dibentuk, dengan salah satunya diminta KPAI terlibat. Di samping itu juga penting mewujudkan lingkungan sekolah ramah anak, lingkungan yang kondusif bagi aktualisasi potensi kecerdasan berguna yang dimiliki anak. Mendikbud menyepakati, dan bahkan sekolah ramah anak akan jadi branding," beber Niam.(sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved