Sabtu, 27 April 2024  
Nasional / Saat Saksi Ahli MUI Ceramah Soal Potong Tangan di Sidang Kasus Ahok
Saat Saksi Ahli MUI Ceramah Soal Potong Tangan di Sidang Kasus Ahok

Nasional - - Rabu, 08/02/2017 - 14:37:26 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/16), diwarnai tausiah singkat anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hamdan Rasyid, yang dihadirkan sebagai saksi ahli agama. Hamdan memberikan tausiah soal potong tangan.

Hamdan melakukan ceramah setelah permintaannya itu diizinkan oleh majelis hakim. Majelis mempersilakan Hamdan memberikan informasi tambahan setelah dicecar pertanyaan oleh jaksa. Hamdan yang mendapatkan tawaran tersebut langsung menyambutnya dengan baik.

"Umat zaman dahulu dimurkai Allah, dihancurkan Allah karena kalau yang salah rakyat jelata, dihukum kena sanksi. Sebaliknya kalau yang salah pejabat, bebas. Demi Allah seandainya Fatimah nyolong, saya potong tangannya," kata Hamdan.

Hamdan menuturkan sudah sepatutnya umat manusia mengikuti ajaran Nabi dan Rasul dalam menegakkan hukum yang tidak tebang pilih. Hamdan juga mengingatkan bahwa kehidupan dunia hanya semantara. Menurutnya, kekekalan abadi hanya ada di akhirat.

"Mohon ini jadi pertimbangan, kita sadar hidup kita cuma sebentar. Sebentar lagi kita akan wafat. Tanggung jawab kita di akhirat, di dalam kubur, ini harus kita pikirkan. Jadi saya mohon supaya adil semuanya," ujar Hamdan.

Mendengar ucapan Hamdan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan akan berupaya untuk berlaku adil. Menurutnya, keputusan akhir mengenai status bersalah atau tidaknya seorang terdakwa akan dipertimbangkan dengan seksama oleh majelis hakim.

"Ini menjadi tugas majelis untuk mempertimbangkan salah tidaknya terdakwa sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum," kata Dwiarso.

Sementara itu, kuasa hukum Ahok memilih untuk tidak mengajukan pertanyaan apapun kepada Hamdan. Humphrey R Djemat, salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, menilai Hamdan tidak sesuai jika dijadikan saksi ahli.

Hamdan dinilai tidak independen karena dirinya berkaitan langsung dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga yang mengeluarkan sikap keagamaan bahwa ada penistaan agama dalam pidato Ahok di Kepulauan Seribu. "Kami sulit menerima Hamdan sebagai ahli dalam persidangan. Kami tidak ajukan pertanyaan apapun," ujar Humphrey.

Seusai persidangan, Hamdan menegaskan pidato yang disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu yang menjadi akar masalah, mengandung penistaan agama.

Menurutnya, meski ada beberapa versi video berdasarkan durasinya, seluruh video yang beredar di masyarakat tersebut tidak ada bedanya sama sekali. Seluruh video tersebut, kata Hamdan, menunjukkan ada penistaan agama dalam pidato Ahok.

"Versi manapun enggak ada bedanya. Sudah mengaku dia (Ahok). Apa bedanya sih, kan sudah mengaku dia bahwa itu omongan dia, bahwa dia menistakan agama," ujar Hamdan.

Hamdan mengaku dirinya tidak hadir saat Ahok berpidato dengan menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Hamdan juga mengatakan dirinya tidak terjun langsung ke Kepulauan Seribu pasca berita penodaan agama ramai diperbincangkan.

"Saya sebagai saksi ahli yang mengkaji dari Al-Quran assunah. Saya pernah (tonton videonya). Saya tidak menghitung semunya berapa (menit) tapi yang disebutkan Ahok saya tahu," ujar Hamdan.

Dalam video tersebut, Hamdan menyoroti kalimat Ahok yang berbunyi "Jangan mau dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51". Meski kata "pakai" menjadi perdebatan, Hamdan menilai tidak ada perbedaan makna jika kata "pakai" dihilangkan.

"Jangan dibohongi pakai Al-Maidah 51 sama saja jika saya bilang jangan dipukul pakai kayu. Kayu kan alat pukul kan? Kalau begitu Al-Maidah alat kebohongan. Bagaimana? Kalau Anda Muslim, ragu pada Al-Quran, maka murtad dia," kata Hamdan. (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved