Sabtu, 27 April 2024  
Nasional / Tolak Perppu Ormas, GNPF-MUI Bakal Gelar Aksi 287
Tolak Perppu Ormas, GNPF-MUI Bakal Gelar Aksi 287

Nasional - - Senin, 24/07/2017 - 12:18:06 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indoneaia (GNPF-MUI) berencana melakukan aksi menuntut pembatalan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Aksi tersebut rencananya bakal digelar 28 Juli 2017 mendatang.

Kuasa Hukum GNPF-MUI, Kapitra Ampera mengatakan, aksi ini akan dilakukan bersama sejumlah Ormas yang ada di Indonesia. "Betul, aksi ini dilatarbelakangi oleh penerbitan Perppu Ormas dan pembubaran HTI (Hizbut Tahrir Indonesia)," kata Kapitra, Minggu (23/7/17).

Menurut Kapitra, Perppu Ormas yang diterbitkan pemerintah tidak tepat. Sebab, Perppu ini dianggap bisa membatasi hak warga negara. "Perppunya kan berlaku untuk semua Ormas, makanya kami melakukan aksi ini," ujarnya.

Aksi yang disebut dengan Aksi 287 ini nantinya akan dimulai dengan Salat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal dan dilanjutkan dengan longmarch dari Masjid Istiqlal hingga ke Istana Presiden, Jakarta.

"Kami akan berorasi di depan Istana Presiden dan juga membuat petisi menuntut pemerintah mencabut Perppu Ormas," ujar Kapitra.

Kapitra mengklaim aksi ini akan diikuti ribuan massa dari berbagai daerah, bahkan hingga dari luar Pulau Jawa. "Untuk jumlah pastinya saya belum bisa sebutkan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 terkait Ormas. Proses penyusunan Perppu itu sebelumnya dikait-kaitkan dengan upaya pemerintah membubarkan HTI. Pemerintah sendiri, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah membubarkan HTI.

Polisi mengaku belum menerima laporan terkait dengan rencana Aksi 287 yang akan digelar oleh GNPF-MUI. "Kami belum terima, mungkin Senin dari Polda," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besad Asep Guntur Rahayu.
 
Menurut Asep, pemberitahuan seharusnya diberikan satu minggu sebelum aksi. Kendati belum menerima laporan rencana aksi tersebut, pihaknya sudah memonitor rencana aksi itu melalui media sosial.

"Polres belum terima laporan dari peserta aksi. Baru selebaran. Tapi kami sudah monitoring medsos. Kan di medsos sudah banyak," ujarnya.

Asep juga menuturkan, pihaknya siap mengamankan serta menjaga aksi tersebut berjalan tertib dan aman nantinya. Ia pun berharap para peserta aksi bisa menyampaikan pendapat dengan tetap mentaati undang-undang.

"Prinsipnya kan masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat itu dilindungi oleh UU. Kami persilakan, yang penting mereka mentaati UU yang ada," katanya.

Ditanya soal rencana long march yang mungkin bisa mengganggu arus lalu lintas, Asep menuturkan tak masalah selama peserta berjalan di tempat yang seharusnya, seperti trotoar dan tidak tumpah ke jalan raya.

"Tidak masalah, selama tetap bisa menjaga keamanan dan ketertiban, misalnya jalan di trotoar, itu memang buat pejalan kaki kan. Yang penting mematuhi semua peraturan yang ada di UU, kami siap mengawal," ucapnya. (sr5, tp)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved