Minggu, 28 April 2024  
Nasional / Pencekalan Novanto akan Diperpanjang, Bisa Jadi Tersangka Lagi
Pencekalan Novanto akan Diperpanjang, Bisa Jadi Tersangka Lagi

Nasional - - Selasa, 03/10/2017 - 09:17:28 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto akan diperpanjang. Masa cegah Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) itu akan berakhir pada 10 Oktober 2017.

"Insya Allah diperpanjang," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, Senin (2/10/17).

Agus menyebutkan, masa cegah itu perlu diperpanjang karena keterangan Novanto masih diperlukan. Meski tak lagi berstatus tersangka, keterangan Ketua Umum Partai Golkar tersebut sebagai saksi pun dibutuhkan penyidik KPK. "Karena beliau jadi saksi banyak pelaku," sebut Agus.

Sebelumnya, Novanto telah lolos dari status tersangka kasus e-KTP melalui putusan praperadilan. Namun hakim tunggal Cepi Iskandar tidak mengabulkan permintaan pencabutan status cegah bepergian ke luar negeri Novanto.

Novanto telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak April 2017. Masa cegah itu berlaku untuk enam bulan dan bulan Oktober ini merupakan bulan keenam sejak permintaan pencegahan itu dimintakan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Masa cegah Novanto itu disebut berakhir pada 10 Oktober 2017.

Bisa Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi
Kemenangan Novanto di praperadilan bukan akhir sebuah proses hukum. Sebab, penyidik masih bisa menetapkan kembali seseorang menjadi tersangka asalkan penyidik memiliki dua alat bukti.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, MA menegaskan seseorang yang menang praperadilan, bisa ditetapkan kembali menjadi tersangka.

"Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi," demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 Perma 4/2016.

Perma itu ditandatangani Ketua MA, Hatta Ali pada 19 April 2016 dan diundangkan pada 20 April 2016. MA memang melarang penyidik mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bila kalah praperadilan. Tapi, MA membolehkan penyidik mengeluarkan status tersangka baru kepada warga negara tersebut.

"Setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti yang sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara," ujar MA memberikan syarat. (sr5, in)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved