Sabtu, 27 April 2024  
Nasional / DPR Setuju TNI Dilibatkan dalam Pemberantasan Teroris
DPR Setuju TNI Dilibatkan dalam Pemberantasan Teroris

Nasional - - Sabtu, 26/05/2018 - 10:14:03 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menanggulangi aksi terorisme lewat pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab).

Wakil Ketua Komisi I DPR, Satya Widya Yudha menyebut pembentukan Koopssusgab untuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sesuai dengan Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. "Komisi I DPR menyetujui pelibatan TNI dalam OMSP sesuai dengan Pasal 7 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004," kata Satya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/18) lalu.

Hal ini disampaikan Satya usai Komisi I DPR menggelar rapat bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Rapat membahas pengaktifan kembali pasukan 'super elite' Koopssusgab TNI untuk mengganyang teroris.

Namun, Satya mengatakan, pembentukan Koopssusgab itu harus diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP). "Jadi sebetulnya kami sudah mendukung adanya Perpres (Peraturan Presiden), tapi akan lebih ideal bisa ada PP dalam UU TNI. Tetapi kalau misalkan Perpres itu dikonsultasikan kepada DPR," jelas Satya seperti dilansir detik.

Selain untuk OMSP, Koopsussgab TNI juga akan dilibatkan dalam menanggulangi terorisme bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini nantinya akan tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Antiterorisme.

Pelibatan Koopssugab TNI dalam memberantas tindak pidana terorisme akan diatur lewat Perpres. "UU Antiterorisme yang akan selesai di pasal 43j dan Perpres yang bakal ada," ujarnya.

"Action-nya setelah Perpres, karena kalau tidak duitnya dari mana. Pembentukannya boleh karena mengacu pada UU tinggal operasionalisasi melalui Perpres," sambung Satya.

Ia pun berharap pembentukan Koopssugab TNI dapat memberikan rasa aman bagi warga. Di sisi lain, Satya berharap Koopssugab memberikan efek jera bagi pelaku teror.

"Yang jelas dalam upaya pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada negara. Jadi kami harapkan bahwa dengan adanya aktivasi Kopssusgab ini akan memberikan satu efek jera," ucapnya.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta pembentukan Koopssugab diatur lewat PP yang mengacu pada UU TNI 34/2004. "Saya sampaikan Koopsusgab yang saat ini didengar oleh teman-teman media itu akan diperkuat, dengan aturan di atasnya dengan PP. Adalah aturan pelaksanaan dari UU (TNI) 34, sehingga kami nanti akan mendorong pemerintah supaya mengeluarkan PP," kata Hadi.

"Sehingga apa yang kita inginkan nanti dalam tindakan untuk menanggulangi aksi terorisme itu dengan satuan khusus ini benar-benar bisa efektif dan payung hukum yang tepat," imbuhnya.

Sementara itu, pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak pidana terorisme diatur lewat RUU Antiterorisme. Mekanisme pelibatannya dituangkan melalui Perpres.

"Perpres tapi nanti di bawah UU Nomor 15 Tahun 2003, itu adalah judulnya dalam rangka tindak pidana terorisme, sehingga TNI harus BKO (bawah kendali operasi dengan kepolisian)," ujar Hadi.

Pasukan 'super elite' ini berisi pasukan khusus yang berasal dari tiga matra yakni Sat-81/Gultor dari Kopassus TNI Angkatan Darat, Detasemen Jala Mengkara atau Denjaka dari TNI Angkatan Laut, dan Satbravo '90 Korphaskhas dari TNI Angkatan Udara. Mereka dibekali peralatan dan kendaraan canggih.

Koopssusgab diresmikan Panglima TNI yang kala itu dijabat Moeldoko pada 9 Juni 2015 di Monas, Jakarta. Kini Moeldoko yang sudah menjadi Kepala Staf Kepresidenan mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui Koopssusgab. Koopssusgab akan berada di bawah komando Panglima TNI. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved