Jum'at, 26 April 2024  
Nasional / Penghayat Kepercayaan Masih Sulit Revisi Kolom Agama di KTP
Penghayat Kepercayaan Masih Sulit Revisi Kolom Agama di KTP

Nasional - - Kamis, 04/04/2019 - 08:10:29 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Sejak 2017 lalu, Mahkamah Konstitusi telah membolehkan penghayat mencantumkan kepercayaannya di kolom KTP. Namun sejak keputusan ini keluar, masih banyak penghayat yang mengalami diskriminasi di lapangan. Bagaimana solusinya?

Kolom agama di KTP mungkin tidak banyak kita perhatikan. Namun bagi Tuti Ekawati, kolom itu merangkum kisah jati diri dan diskriminasi.

Perempuan yang tinggal di Bandung ini adalah penganut kepercayaan Budidaya. Dia menceritakan pengalamannya sakit namun terkendala administrasi rumah sakit.

“Yang tadinya sakit ingin cepat ditangani harus berbelit dengan identitas, karena di formnya tidak ada tercantum di luar yang agama yang enam itu,” tuturnya kepada VOA.

“Lah kita harus kemana. Akhirnya kan petugas juga tidak salah, ‘bu, ini saya bagiamana? Ibu harus tetap pilih salah satu’. Ini kan lucu,” kisahnya usai diskusi publik di Bandung, Senin 1 April pagi.

Menganut kepercayaan juga membuatnya sulit mengakses layanan pendidikan, perbankan, dan membuat surat kelakuan baik. Sebab dia harus mengisi formulir dengan kolom agama. Sayangnya hanya ada 6 agama yang difasilitasi pemerintah.

Usai Revisi KTP, Masalah Administrasi Masih Banyak

Ketua Puan Hayati, Dian Jennie, mengatakan sejumlah komunitas penghayat telah merevisi KTP secara kolektif. Hal ini dilakukan di Surabaya (80-an orang), Semarang (400-an orang) dan sejumlah kota lain. Cara kolektif ini dinilai lebih berhasil ketimbang mengurus sendiri-sendiri.

“Buat saya kolektif itu lebih baik, karena itu mengurangi beban warga daerah yang tidak tahu bagaimana cara teknis mengisi form-form itu. Karena menurut saya formulirnya cukup ribet. Sehingga ini perlu orang yang punya kapasitas dan meluangkan waktu untuk hal ini,” jelas Dian dalam kesempatan yang sama.

Namun, usai merevisi kolom agama KTP pun, penghayat masih menghadapi kendala administrasi layanan publik. Formulir-formulir di berbagai layanan publik, ujarnya, hanya menyediakan 6 pilihan agama.

“Jadi perubahan layanan adminduk, perubahan data ini, akan jadi sesuatu yang tidak berguna dan tidak berdampak apabila ini tidak mengubah pola, cara pandang, stigma akan keberadaan penghayat dalam pelayanan yang lain,” ucapnya. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved