Jum'at, 26 April 2024  
Nasional / Sebut 60 Korban Tewas di Kerusuhan 22 Mei, Polisi Bakal Periksa Ustaz Lancip
Sebut 60 Korban Tewas di Kerusuhan 22 Mei, Polisi Bakal Periksa Ustaz Lancip

Nasional - - Selasa, 11/06/2019 - 11:49:34 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan ulang terhadap KH Ahmad Rifky Umar Said Barayis atau yang dikenal dengan sebutan Ustaz Lancip pada pekan depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengutarakan bila nantinya Ustaz Lancip akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin 17 Juni mendatang. Adapun pemeriksaan Ustaz Lancip atas ceramah yang menyebutkan 60 orang mati saat kerusuhan 21-22 Mei lalu.

"Agenda pemeriksaan ulang pada Senin, 17 Juni 2019," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (11/6/19).

Semula, Polisi menjadwalkan memeriksa Ustaz Lancip pada Senin 10 Juni 2019 kemarin. Tetapi ia tak memenuhi panggilan lantaran sedang menjalani kegiatan.

Ustaz Lancip sedianya akan dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang diketahui terjadi pada 7 Juni 2019 di Depok, Jawa Barat.

Polisi ingin ia menjelaskan terkait video ceramahnya yang membahas demo pada tanggal 21 dan 22 Mei 2019 yang berujung rusuh. Dalam video tersebut, Ustaz Lancip menyebut korban jiwa dalam kerusuhan tersebut mencapai hampir 60 orang dan ratusan orang masih hilang.

Pemeriksaan hari ini merupakan rujukan atas adanya laporan polisi (LP) masuk pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus. 

Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Juni 2019. Untuk menghadiri pemeriksaan, ia dimohon untuk membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ustaz Lancip disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. (sr5, oz)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved