Sabtu, 27 April 2024  
Nasional / Yang Bertato hingga Transgender Dilarang Daftar CPNS Kejagung
Yang Bertato hingga Transgender Dilarang Daftar CPNS Kejagung

Nasional - - Senin, 18/11/2019 - 07:13:34 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Kejaksaan Agung ikut membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Yang menarik, Kejagung melarang peserta CPNS yang kelainan orientasi seks dan kelainan prilaku (transgender).

Dikutip detikcom Senin (17/11/19) dari pengumuman resmi pelaksanaan seleksi pengadaan CPNS kejaksaan 2019, disebutkan formasi CPNS yang melarang transgender. Selain itu, pelamar juga tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki).

Pertama adalah jabatan dokter spesialis ahli pertama, dokter ahli pertama, dokter gigi ahli pertama dan apoteker ahli pertama.

Kedua adalah jabatan jaksa ahli pertama pada formasi pelamar umum maupun khusus yang meliputi formasi pelamar cumlaude dan formasi pelamar putra/putri Papua dan Papua Barat.

Ketiga adalah jabatan pranata komputer ahli pertama, auditor ahli pertama, dan pranata laboratorium ahli pertama.

Keempat adalah jabatan pengolah data perkara dan putusan, pranata barang bukti, arsiparis pelaksana/terampil, perawat pelaksana/terampil, bidan pelaksana/terampil, asisten apoteker pelaksana/terampil, dan jabatan perawat gigi pelaksana/terampil.

Kelima adalah jabatan pengawal tahanan/narapidana dan jabatan pengemudi pengawal tahanan.

Keenam adalah peserta P1/TL (peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade dan tidak lulus SKB Tahun 2018).

Berikut ini adalah persyaratan umumnya:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.(sr5, dc)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved