Sabtu, 27 April 2024  
Tingkatan PAD Dari Sektor Pajak, Lurah Pasir Pangaraian Buat Surat Edaran ke Pengusaha

Advetorial Rokan Hulu - - Kamis, 10/08/2017 - 10:16:45 WIB

PASIR PANGARAIAN, situsriau.com - Lurah Pasir Pangaraian membuat  surat edaran ke seluruh pengusaha yang ada di Kelurahan Pasir Pangaraian upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak melalui Izin Usaha.

Surat edaran Nomor: 003.1/KEL-UM tertanggal 4 Agustus 2017 ditandatangani Lurah Pasir Pangaraian, Mukhlis SE. Surat itu  dalam sepekan ini nantinya sudah disebarkan ke seluruh pemilik usaha yang ada di kawasan Kelurahan Pasir Pangaraian.

“Surat tersebut kita buat dan edarkan ke pelaku usaha di wilayah kerja kita,  sesuai Peraturan Bupati Rohul nomor 1 tahun 2017 tentang pendelegasian kewenangan perizinan dan Non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohul, serta menindak lanjuti intruksi Camat Rambah tentang penertiban surat izin usaha di wilayah Kecamatan Rambah, demi terciptanya tertib perizinan di Kecamatan Rambah,” ujar Mukhlis, Rabu (9/8/17).

Mukhlis menjelaskan, dalam surat edaran tersebut disampaikan tiga poin, pertama disampaikan ke seluruh pengusaha atau pemilik retail, restoran dan rumah makan, toko emas serta usaha lainnya agar segera mungkin mengurus surat izin usaha.

Poin kedua, apabila pengusaha atau pemilik retail, restoran dan rumah makan, toko emas serta usaha lainnya sudah memiliki surat izin usaha agar bisa melaporkan ke Kelurahan Pasir Pangaraian dengan membawa fotocopi izin usaha untuk bisa didata ulang dan dilaporkan ke pemerintah kecamatan serta kabupaten.

“Ketiga, surat edaran nantinya kita sampaikan jadi perhatian khusus dan dapat ditindaklanjuti serta diberi waktu seminggu ke depan dimulai dengan ditetapkannya surat edaran ini,” kata Mukhlis.

Mukhlis menyatakan lagi, untuk pengurusan surat izin usaha nantinya ada rekomondasi dari lurah dan camat. Ke depan, diharapkan seluruh pengusaha atau pemilik retail, restoran dan rumah makan, toko emas serta usaha lainnya bisa terdata dengan baik dan jadi potensi sumber PAD dari sektor pajak yang ditetapkan Pemkab Rohul.

“Hasil dari rekomondasi yang dibuat di kelurahan bagi pengusaha, nantinya diteruskan ke Camat Rambah kemudian diajukan ke DPMPTSP Rohul untuk bisa diterbitkan surat izin usahanya. Dengan begitu, akan terdata potensi pajak yang bisa dipunggut di Rohul oleh Bapenda melalui UPT Bapenda,” tutup Mukhlis. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved