Jum'at, 26 April 2024  
Simak! Begini Aturan Jam Kerja dan Seragam ASN Pemprov Riau Selama Ramadhan

Advetorial Pemprov Riau - - Jumat, 26/05/2017 - 14:14:34 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberlakukan aturan baru terkait jam kerja dan pakaian kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau, selama Ramadan.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/BKD/18.10 tentang Pelaksanaan Jam Kerja dan pakaian kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1438 H/ Tahun 2017.

Penyesuaian jam kerja ini dilakukan, guna meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa selama bulan ramadhan khususnya bagi ASN yang beragama islam dan efektifitas kinerja aparatur.

Bagi unit kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, ditetapkan Senin sampai Kamis pukul 08.00- 15.00 WIB dan Jum'at 08.00-15.30. WIB

Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, ditetapkan: Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00- 14.00 WIB dan Jum'at 08.00-11.30 WIB.

Untuk pakaian kerja selama bulan suci Ramadhan adalah: Bagi ASN Pria, Hari Senin dan Selasa, Pakaian Dinas Harian (PDH) warna Khaki dengan Atribut lengkap. Rabu, PDH Hitam putih, Kamis, Pakian batik dan Jum'at, Pakian melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping.

Untuk ASN Wanita, Pakaian muslimah dan yang non muslim menyesuaikan.

Dalam edaran ini juga disebutkan bahwa kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga selama bulan Ramadhan ditiadakan. (sr5, mc)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved