Sabtu, 04 Mei 2024  
Ada Pergubnya
Pemprov Riau Tertibkan Laporan LHKPN, Single Salary ASN Bisa Dipotong

Advetorial Pemprov Riau - - Selasa, 19/03/2019 - 05:49:52 WIB

PEKANBARU, situsriau.com- Pemprov Riau telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemotongan single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pergub tersebut dikeluarkan pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data bahwa ASN di Riau masih banyak yang belum membuat LHKPN.Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi, belum lama ini mengatakan, melakukan LHKPN adalah kewajiban para ASN. Terutama pejabat eselon II ke atas dan beberapa pejabat tertentu.

Saat ini, dikatakannya bahwa sudah ada ketentuan terkait kewajiban melaksanakan LHKPN setiap tahun."Untuk mendukung langkah itu, Pemprov Riau telah menerbitkan Pergub. Dan bagi yang tidak melaporkan maka yang bersangkutan tidak berhak menerima single salary, itu sudah jelas aturannya," kata Ahmad Hijazi.

Saat ditanyakan sudah sejauh mana para pejabat di lingkungan Pemerintah provinsi Riau yang melakukan LHKPN, Sekda mengaku belum mendapatkan laporan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau.

Nanti terhitung tanggal 25 Maret, ia akan meminta laporan dari BKD Riau karena batas akhir pelaporan LHKPN adalah hingga 31 Maret. "Deadline pelaporannya memang tanggal 31 Maret, namun kami diinternal Pemprov Riau akan melakukan pengecekan pada 25 Maret mendatang," ujarnya.

Sebelumnya, KPK meminta kepada Gubenur Riau dan seluruh bupati serta walikota se Provinsi Riau untuk menunda pembayaran tunjangan bagi pejabat eselon I dan II serta penyelanggara lainnya.
Penundaan pembayaran tunjangan tersebut menyusul rendahnya kesadaran kesadaran penyelenggara negara di Provinsi Riau dalam melaporkan harta kekayaannya.

"Iya, memang di Riau rendah sekali, rata-rata kan hanya 35 persen. Pimpinan KPK sudah berkali-kali mengingatkan, akhir Maret harus sudah dilaporkan,Saya sudah bilang ke pak gubernur (Syamsuar), tunda pembayaran tunjanganya, sebelum mereka melaporkan LHKPN-nya," kata Koordinator Wilayah Korsupgah KPK, Adlinsyah M. Nasution, Selasa (26/2/2019) lalu.

Sedangkan untuk kalangan legislatif, pihaknya akan menyampaikan sendiri secara khusus untuk mengetahui apa penyabab para anggota dewan enggan melaporkan harta kekayaanya.

"Yang di DPRD nanti secara khusus kami akan bicarakan dengan kawan-kawan di DPRD apa masalahnya mereka tidak mau melapor. Karena eksekutif dan legislatif punya tanggungjawab moral untuk melaporkan harta kekayaanya sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 1999, ini perlu didorong," ujarnya.

Bahkan menurut Adliansyah, tidak hanya saat menjabat, namun penyelenggara negara juga diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaanya sebelum, saat menjabat dan sesudah menjabat."Karena kewajiban mereka itu bukan hanya saat menjabat saja, tapi juga sebelum dan sesudah," katanya.

Pihaknya kembali menegaskan, bahwa laporan harta kekayaan harus dilakukan. Sebab sudah diamanahkan diundang-undang dan sudah ada SK wajib lapor. "Kenapa mereka tidak melaporkan, ini menjadi sesuatu hal yang perlu menjadi perhatian kita, tidak alasan. Sekarang kan melapornya bisa lewat elektronik (online), malah sekarang kan tidak perlu melaporkan bukti, jadi sangat dimudahkan," sebutnya.

Seperti diketahui, kesadaran para penyelenggara negara di Provinsi Riau dalam melaporkan harta kekayaannya masih rendah. Kondisi ini pun menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab persentase penyelenggara negara di Provinsi Riau dalam melaporkan harta kekayaannya tidak sampai 50 persen. (advertorial)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved