Jum'at, 26 April 2024  
Wagubri Warning Perusahaan tak Disiplin Waktu Kerjakan Proyek

Advetorial Pemprov Riau - - Senin, 09/12/2019 - 11:27:38 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution me-warning perusahaan pelaksana kegiatan yang tidak disiplin waktu. Perusahaan yang molor dalam pengerjaan proyek terancam blacklist.  

Ancaman itu disampaikan Edy Natar karena kesal saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kota Pekanbaru, akhir pekan lalu.

Sejumlah proyek insfrastruktur yang bersumber dari dana APBD Riau tahun 2019, hingga akhir tahun ini progresnya berjalan lambat.
Temuan ini terungkap saat Sidak yang dilakukan Wagubri di proyek pembangunan jembatan Sail. Jembatan sepanjang 27 meter dengan lebar 16 meter ini, berada di Jalan Hangtuah Pekanbaru.

Saat Wagubri melakukan sidak, diketahui progres pembangunan jembatan Sail ini baru berjalan di angka 43 persen. Seharusnya memasuki akhir tahun, pembangunan jembatan yang dikerjakan oleh PT Rajawali Sakti Prima dengan anggaran sebesar Rp5,9 miliar ini, sudah berada di angka 90 persen.

"Sesuai surat perjanjian kerja, kan tanggal 13 Desember ini sudah harusnya sudah selesai. Sementara sampai hari ini progresnya baru 43 persen. Seharusnya ini sudah di angka 90-an persen ini," kata Edy Natar di sela sidak.

Dia lantas meminta agar pihak kontraktor pelaksana pembangunan jembatan yakni PT Rajawali Sakti Prima, untuk menggesa pembangunan jembatan ini. Apalagi pihak perusahaan sudah memasang target, pada tanggal 13 Desember 2019 atau bertepatan dengan berakhirnya kontrak, progres pembangunan jembatan ini sudah di angka 64 persen.

"Kalau harus lembur ya lembur, kalau perlu kerja siang malam supaya target itu bisa dikejar," ujar Edy Natar.

Setelah kontrak tersebut berakhir, sementara pekerjaan belum selesai, maka pihak perusahaan masih diberikan kesempatan dengan melakukan adendum atau perpanjang waktu selama 50 hari setelah kontrak berakhir. Namun selama perpanjangan waktu itu, perusahaan tetap dikenakan denda.

"Masih bisa diperpanjang dengan adendum selama 50 hari. Makanya saya ingatkan, jangan sampai setelah perpanjangan waktu 50 hari itu tidak diselesaikan. Kalau tidak diselesaikan, perusahaan ini black list saja," katanya sedikit kesal.

Tidak hanya proyek jembatan Sail, Wagubri juga melakukan sidak ke proyek pembangunan jalan provinsi di Okura, Rumbai. Proyek pembangunan jalan provinsi ini jangka waktu pengerjaannya hanya tinggal hitungan 10 hari lagi bila melihat kontrak.

"Yang di Rumbai itu progresnya sudah 87 persen, waktunya sampai tanggal 16 Desember, ini harusnya sudah selesai. Saya minta itu diselesaikan, kalau tidak selesai sampai tanggal 16 Desember, itu akan dikenakan denda," katanya. (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved