Jum'at, 26 April 2024  
Jangan asal Tuduh, MUI Pekanbaru Minta Pemerintah Buat Definisi Radikalisme

Advetorial Pekanbaru - - Jumat, 08/11/2019 - 17:36:31 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Pemerintahan Jokowi-Maruf saat ini tengah serius ingin memberantas radikalisme, namun hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat hingga menjadi perbincangan hangat.

Mengenai hal ini Ketua Fatwa MUI Pekanbaru, Prof Akbarizan menyebut pemerintah harus benar-benar menjelaskan kepada publik apa itu kelompok radikal dan radikalisme. Hal itu agar masyarakat tidak salah menangkap atau saling tuduh yang dapat menyebabkan masalah baru.

Menyangkut hal tersebut, Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru meminta sebelum pemerintah pusat menindak kelompok radikal ataupun bahaya radikalisme agar terlebih dahulu menjelaskan apa itu radikal agar tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat.

"Kalau definisi radikal yang dimaksud pemerintah kelompok yang intoleran, anti NKRI dan anti Pancasila, itu saya sepakat. Cuma indikator melihat orang itu anti Pancasila, anti NKRI, intoleran itu seperti apa yang masih belum jelas," katanya, Kamis (7/11/19).

Guru besar di Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau ini juga meminta agar pemerintah merincikan secara detil apakah yang dimaksud dengan kelompok radikal.

"Apakah nanti ada yang kritik pemerintah bisa dicap radikal? Padahal bisa saja yang mengkritik itu yang paling mencintai NKRI. Begitu pun sebaliknya. Maka definisi itu yang harusnya pemerintah bawa ke masyarakat. Supaya radikalisme ini tidak menjadi isu liar," ujarnya lagi, dikutip cakaplah.

Sama halnya dengan tudingan menghina agama orang lain, apakah pihak yang kena tuduh itu disebut radikal atau tidak.

Prof Akbarizan yang juga menjabat Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pekanbaru ketika ditanya apakah dengan mengkritik orang dapat disebutkan sebagai radikal, Prof Akbarizan mengatakan.

"Kalau iya bisa disebut radikal, maka itu harusnya berlaku untuk semua tidak memandang agama tertentu. Misal tuduhan radikal itu hanya umat Islam. Tidak bisa. Jadi radikal itu berlaku untuk semua, dan tidak hanya dituduhkan pada satu kelompok atau agama tertentu," tegasnya.

Agar tak banyak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, Pemerintah Pusat terutama Menteri Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) agar menjelaskan definisi apa saja yang dapat disebutkan apa itu kelompok radikal dan radikalisme.

"Harus didudukkan betul-betul. Jangan sampai orang yang sedang menegakkan atau menjalankan perintah agama, malah nanti dituduh radikal. Saya sering sampaikan dimana-mana, misal ada negara atau pihak yang mau menjajah Indonesia, saya yakin yang paling terdepan itu dari umat Islam," bebernya.

"Makanya jangan-jangan yang dituduh radikal, malah paling cinta Indonesia. Sedangkan mereka yang mengaku paling NKRI nanti malah kabur entah kemana kalau Indonesia tertimpa masalah," tutup Prof Akbarizan.(sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved