Jum'at, 26 April 2024  
Tak Kunjung Penuhi Panggilan, Koro Koro Terancam Disegel

Advetorial Pekanbaru - - Kamis, 06/02/2020 - 06:24:55 WIB

PEKANBARU , situsriau.com - Satpol PP Kota Pekanbaru sudah memanggil manajemen Koro Koro Karaoke hingga dua kali terkait pembangunan ruangan baru. Namun, pengelola tidak pernah datang untuk menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perubahan.

Pemanggilan Rabu (5/2/20) merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya pengelola mangkir. Satpol PP menegaskan akan melakukan penyegelan jika pengelola tidak juga datang memenuhi panggilan.

Di sana kata Kabid Ops, pengelola melakukan pembangunan penambahan ruangan. Namun pengelola tak bisa menunjukkan IMB yang diwajibkan.

"Dicek IMB-nya tak bisa menunjukkan. Harusnya IMB dulu. Minimal Izin prinsipnya. Makanya kami panggil manajemennya belum muncul. Kami panggil lagi dia. Kemarin dipanggil tidak datang-datang," kara Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono.

Ia menegaskan, baik itu membangun baru, menambah atau merubah bangunan, IMB wajib diurus. "Menambah itu, perubahan IMB, tapi wajib diurus, penambahan ada izin atau tidak. Di sana nambah seperti restoran. Memang masih atas gedung. Hari ini kita panggil," tegasnya.

Ia menambahkan, jika selanjutnya pengelola tidak kooperatif, opsi penyegalan akan dilakukan Satpol PP terhadap Koro Koro Karaoke.

"Mereka tidak kooperatif padahal kita sudah persuasif. Sekarang kita pertimbangkan opsi untuk menyegel," tegasnya.(sr5, ck)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved