Disnakertrans Pelalawan Nilhil Aduan THR dari Karyawan
Advetorial Pelalawan - - Selasa, 04/07/2017 - 17:18:15 WIB
PELALAWAN, situsriau.com - Hingga saat ini, diakui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan belum ada laporan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya.
Meski sejak jauh-jauh hari instansi yang menangani persoalan tenaga kerja ini telah membuka posko pengaduannya. Akan tetapi, posko yang dibukanya sepi dari aduan.
"Sepertinya perusahaan telah membayarkan kewajibannya terhadap karyawan. Mengingat, sampai sekarang belum ada laporan mengenai persoalan THR," kata Kepala Disnakertrans Pelalawan, Nasri Fiesda.
Menurutnya, THR merupakan hak bagi seluruh karyawan. Apalagi, ada aturan baru dari pemerintah pusat, karyawan yang baru bekerja sebulan juga sudah bisa memperoleh THR.
"Sejak 10 hari sebelum Lebaran kemarin, Disnaker telah memberikan Surat Edaran (SE). Dalam surat itu ditegaskan perusahaan memberikan THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari besar keagamaan," tandasnya. (sr5, gr)