BPKAD Pelalawan Pastikan Lelang Mobil Dinas Tahun Ini. Jumlahnya Bertambah
Advetorial Pelalawan - - Selasa, 03/04/2018 - 16:09:00 WIB
PELALAWAN, situsriau.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan memastikan akan melakukan lelang terhadap sejumlah aset kendaraan milik pemerintah daerah Pelalawan pada tahun 2018.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH, belum lama ini. Jumlah yang akan dilelang pun bertambah.
Katanya, untuk pelalangan aset milik Pemkab Pelalawan akan mengalami penambahan. Dimana sebelumnya hanya 22 unit, namun pada tahun 2018 mengalami penambahan dua unit sehingga totalnya sebanyak 24 unit kendaraan roda empat. Dan lelang kendaraan roda 4 ini, dengan berbagai merek seperti Nissan Terrano, Toyota Innova, Toyota Krista, Toyota Rush dan Mitsubishi Kuda antara tahun 2000 hingga tahun 2017.
"Insya Allah jika tidak ada kendala, maka pada tahun 2018 kita memastikan akan melakukan lelang mobil dinas yang masuk menjadi aset milik Pemkab Pelalawan. Hanya saja, kita belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan lelangnya, karena kita masih menunggu jadwal dari tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru," ujarnya.
Dilanjutkan Mantan Kabag Hukum Setdakab Pelalawan ini, alasan pihaknya (BPKAD,red) melakukan penertiban aset (lelang,red) di lingkungan Pemkab Pelalawan, karena kendaraan dinas tersebut yang kondisinya tidak layak pakai lagi.
Untuk itu, maka pihaknya menghimbau agar para pejabat dilingkungan Pemkab Pelalawan yang kendaraan dinasnya sudah tidak layak pagi lagi, maka dapat segera menyerahkannya kepada BPAKD Pelalawan untuk dilakukan penghapusan aset melalui lelang. Sedangkan kendaraan dinas yang akan dilelang tersebut, yakni mobil dinas tahun terendah yang telah digunakan pada tahun 2000. Dan mobil dinas tahun tertinggi, yakni mobil dinas tahun 2012 atau pemakaian yang sudah lima tahun.
"Dan dalam penilaian aset atau penetapan harga, kita berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Untuk 22 kendaraan sebelumnya sudah ditaksir harganya. Jadi, hanya tinggal dua unit mobil dinas lagi yang masuk penambahan pada tahun 2018 ini yang belum dituntukan harganya oleh KPKNL," jelasnya.
Sedangkan peserta lelang terbuka untuk umum dan tujuan dilakukan lelang ini merupakan salah satu cara penghapusan aset. "Jadi, semua masyarakat boleh ikut, hanya dengan KTP dan uang jaminan, maka bisa menjadi peserta lelang. Keikutsertaan peserta untuk aset lelang ini, tidak terbatas," pungkas mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Pelalawan ini.(sr5, in)