DPKAD Pelalawan Pastikan APBD 2019 Sudah Bisa Digunakan
Advetorial Pelalawan - - Rabu, 23/01/2019 - 21:49:31 WIB
PELALAWAN, situsriau.com- Dinas Pengelola Keungan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan mengatakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pelalawan tahun 2019 sudah bisa digunakan. Dengan begitu, maka kegiatan tahun ini sudah bisa dijalankan.
"APBD tahun ini sudah bisa dilaksanakan, termasuk untuk kegiatan fisik itu sudah bisa dimulai," Kepala DPKAD Kabupaten Pelalawan, Davidson Saharuddin melalui Sekretaris, Hanafi, Rabu (23/1/19).
Dijelaskan Hanafi, jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menhajukan kegiatan, maka seluruh kegiatan yang bersumber dari APBD 2019 sudah bisa dilaksanakan. Sebab, dananya sudah tersedia di kas, termasuk untuk pembayaran gaji pegawai.
"Kami sudah siapkan untuk pembayaran gaji, dananya kan sudah tersedia. Tinggal pengajuan dari OPD saja. Jika OPD mengajukan, bisa langsung jalan," ungkapnya.
Sebelumnya, diketahui DPRD Pelalawan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD menjadi Perda Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 1,6 Trilyun setelah penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK). APBD Pelalawan TA 2019 ini, naik Rp 200 milyar dari APBD TA 2018 yang hanya Rp 1,4 Trilyun. (sr3,in)