Patuhi Permendagri Nomor 9, Disdukcapil Rohil Permudah Pengurusan Akte Kelahiran
Advetorial Rokan Hilir - - Jumat, 02/02/2018 - 14:34:15 WIB
BAGANSIAPIAPI, situsriau.com - Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rokan Hilir (Rohil) mempermudah pengurusan akte kelahiran. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akte Kelahiran.
"Dalam Permendagri Nomor 9 tahun 2016 itu, persyaratan pengurusan akte kelahiran sudah dipermudah. Jadi, kita imbau masyarakat segera melakukan pengurusan," ujar Kepala Disdukcapil Rohil, Basaruddin SH, di Bagansiapiapi, belum lama ini.
Menurutnya, bagi masyarakat Rohil yang ingin melakukan pengurusan akte kelahiran cukup melampirkan beberapa persyaratan. Yakni, surat bidan, Kartu Keluarga (KK), surat nikah, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Sekarang orangtua yang ingin mengurus akte kelahiran cukup membawa beberapa syarat saja sesuai dengan ketentuan dari mendagri," katanya.
Proses pengurusan, terang Basaruddin, bila yang bersangkutan langsung melakukan pengurusan ke Kantor Disdukcapil Rohil dan tidak ada kendala dengan jaringan, maka hari itu juga akan selesai. "Kalau langsung datang dan tidak ada kendala jaringan satu hari langsung selesai," jelasnya.
Sementara itu, sambung Basaruddin, hingga saat ini jumlah warga Rohil yang wajib memiliki akte kelahiran usia 0 sampai 18 tahun sebanyak 228.886 jiwa. Dari jumlah tersebut yang sudah mengurus akte kelahiran ada 194.969 jiwa atau 85,18 persen.
"Untuk kita di Rohil pengurusan akte kelahiran bagi masyarakat yang wajib memiliki akte telah mencapai 85,18 persen lebih," pungkasnya. (sr5, in)