UPTD Metrologi Disperindag Rohil Layani Tera Ulang
Advetorial Rokan Hilir - - Sabtu, 07/04/2018 - 11:34:26 WIB
BAGANSIAPIAPI, situsriau.com - Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Rohil sudah mulai melayani tera ulang timbangan. Tera ulang ini sama dengan halnya melindungi konsumen.
Hal ini dikatakan Kepala Disperindagsar Rohil, Drs H Sukma Alfalah MSi, di Bagansiapiapi, Kamis (5/4/18). Katanya, UPTD ini menjadi pelaksana teknis yang memiliki tanggungjawab besar dalam bidang tugasnya.
"Keberadaan regulasi kemetrologian tidak hanya pada upaya-upaya penjujuran pelaku usaha. Paling tidak titik tekannya punya benang merah dengan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Makanya, tersirat tugas besar UPTD Metrologi ini melakukan perlindungan konsumen," papar Sukma
UPTD Metrologi Rohil dipercaya melakukan aktivitas kemetrologian sesuai tugas-tugas pokok yang digariskan kebijakan pemerintah, atas dasar pembagian RI UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Berdasarkan undang-undang ini, terkait kemetrologian, dispesifikasi mana tugas pokok UPTD Metrologi Disperindag Rohil. Yaitu, melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Disperindagsar Bidang Kemetrologian.
Dia berharap, para pedagang wajib setahun sekali menera timbangnnya."Kita tekankan nanti timbangan kue berwarna orange tidak boleh lagi dipakai untuk berdagang. Jika nanti masih ada juga pedagang yang memakai timbangan tidak ditera ulang, maka akan kita berikan tindakan tegas," pungkasnya. (sr5, in)