Mantab! Pembuatan Akta Kelahiran Sekarang Bisa di Daerah Domisili Orangtua
Advetorial Rokan Hilir - - Sabtu, 27/10/2018 - 11:43:24 WIB
PEKANBARU, situsriau.com - Warga yang ingin urus akta kelahiran anak bisa makin mudah. Pasalnya pengurusan sudah bisa dilakukan berdasarkan domisili orang tua.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Baharuddin kepada wartawan, Jumat, (26/10/18), sebagai aturan baru dalam pembuatan akta kelahiran yang memudahkan masyarakat.
Selain itu, aturan baru ini juga memudahkan bayi untuk bisa langsung masuk Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Pembuatan akta kelahiran bayi sekarang sudah bisa dibuat di mana orang tua tinggal. Meskipun dibuat di domisili orang tua, tetapi keterangan lokasi kelahiran anak tetap ditempat dimana dia dilahirkan sehingga tetap sesuai fakta," ujarnya.
"Selain itu, bayi yang lahir ini juga dapat langsung masuk ke KK dan mendapat NIK," paparnya.
Untuk pembuatan akta kelahiran dengan aturan ini, hanya perlu menyiapkan berkas seperti KK, KTP yang dilegalisir, serta surat keterangan lahir. Baharuddin juga menghimbau agar masyarakat hindari calo dengan mengurus langsung persyaratan tersebut untuk mendapatkan akta lahir.
"Kita sudah permudah, jadi jangan lagi mengurus dengan diwakili demi menghindari adanya calo. Pengurusan akta ini juga tidak dipungut biaya," terangnya. (sr5, gr)