Jum'at, 26 April 2024  
Warning Buat yang Kerap Merokok Sembarangan di Siak! Saksi Kurungan dan Denda Jutaan Menanti

Advetorial Siak - - Sabtu, 21/12/2019 - 10:09:50 WIB

SIAK, situsriau.com - Sejak tujuh tahun lalu, Pemkab Siak telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Aturan ini dibuat sendiri, mengingat jumlah perokok yang tidak bijak. Yaitu merokok dan membuang puntung di sembarang tempat.

Ini tentu saja akan menimbulkan gejala penyakit bagi yang menghirup asap rokok tersebut. Tidak terkecuali untuk perokok pasif, seperti ibu hamil yang bisa berdampak pada anak dalam kandungannya.

Atas dasar ini lah, Pemkab Siak  membuat aturan baru menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur ruang rokok di tempat umum. 

"Iya, nanti di kantor-kantor akan dibuatkan ruang khusus bagi yang merokok," kata Kabag Hukum Jon Effendi, Rabu (18/12/19), di kantor Bupati Siak. 

Dalam Perda tersebut, lanjut dia, beberapa kawasan tanpa rokok adalah:

1.Fasilitas pelayanan kesehatan, seperti RS/Klinik Pemerintah dan Swasta. Puskesmas dan Pustu juga.

2. Tempat proses belajar mengajar, seperti Sekolah, Ponpes,  PAUD, TK, dan perguruan.

3.Tempat anak bermain, seperti penitipan anak dan lainnya

4. Tempat ibadah, seperti Masjid, Surau, Gereja, Kelenteng, Kuil, Pura dan lainnya.

5. Tempat tempat Umum seperti Pasar, Mall, Bioskop dan lainnya.

6. Angkutan umum, yakni Kenderaan dua, dan roda empat dan lainnya.

7. Tempat kerja, seperti perkantoran pemerintah/swasta baik terbuka maupun tertutup.

8. Tempat lainnya yang ditetapkan.

Ia sampaikan sanksinya juga tak main-main. Bagi orang, lembaga atau badan yang  melanggar aturan dalam Perda tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. 

Pihaknya telah menetapkan sanksi atau ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut. Setiap orang yang merokok di KTR tersebut akan beri sanksi pidana kurungan selama 3 hari atau denda sebesar Rp200 ribu. 

Kemudian setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di KTR maka dikenakan pidana kurungan selama 7 hari atau denda sebanyak Rp3 juta.

Dan setiap badan yang mempromosikan, mengiklankan atau menjual dan membeli rokok di KTR didenda paling banyak Rp50  juta. 

"Dengan peraturan ini, diharapkan perokok bisa lebih bijak dalam kebiasaannya, dan semoga bisa mengurangi persentase perokok di Kabupaten Siak ini,” kata dia.

Selanjutnya, pihak Pemkab  akan membentuk tim/Satgas dalam penindakan itu. Masyarakat pun dihimbau untuk bisa menindaklanjuti dari Peraturan Daerah ini. Masyarakat dapat berperan, dan  ikut memiliki rasa bertanggung jawab serta berperan aktif dalam rangka terwujudnya kawasan tanpa rokok.

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini sudah dilakukan sosialisasi di awal tahun 2019. Seperti di sekolah-sekolah dan di kecamatan. 

Ketua Forum Anak Kabupaten Siak Asnawati, mengaku senang dengan adanya Perda KTR tersebut. Karena kata dia, Forum Anak sebagai pelopor kaum millenial sangat mengharapkan rekan-rekan sejawatnya untuk tidak merokok. 

"Alhamdulillah, kami sangat senang ada Perda KTR ini, semoga para perokok segera sadar dan berhenti merokok" kata dia. 

Ia pun akan membagikan informasi yang telah didapat dari acara sosialisasi tersebut kepada rekan-rekan sejawatnya.(sr5, hr)



Di Riau, Pemkab Siak Dinilai Paling Tanggap Pelayanan Publik
Camat Siak Resmi Jadi Ketua Mabiran Pramuka Siak 2016 2021
Bupati Siak: Tahniah untuk Kuantan Singingi
Peringatan Hari Pahlawan 10 November Perkokoh Persatuan Membangun Negeri
Sekarang Pengurusan e-KTP Tidak Lagi Pakai Surat Pengantar
Gayung Bersambut, Pemkab Siak MoU dengan Bank Riau Kepri Soal Program Modal UMKM
ASN dan Guru di Siak Dituntut Bekerja Profesional
Mantab! Gerakan Masyarakat Siak Berzakat Tembus Angka Rp1,2 Miliar
Buka Porseni PGRI, Mendikbud Sampaikan Apresiasi Luar Biasa untuk Pemkab Siak
Wakil Bupati Alfedri Bupati PENTAS PAI Perdana di Siak
Luar Biasa! Siak Tetap Raih Opini WTP untuk ke 6 Kalinya
Asisten III Buka Sosialisasi Program Jaminan Sosial kepada Personal In Charger Kecamatan
Pemkab Siak Beri Partisipasi dalam Gowes Pesona Nusantara di Pekanbaru
Wisatawan dari Berbagai Daerah Serbu Istana Siak di Libur Natal & Tahun Baru
Bupati Siak Kembali Ajak Warganya Terapkan Magrib Mengaji
Pemkab Siak Berhasil Tingkatkan Populasi Ternak Sapi 3 Tahun Berturut-turut
Wabup: Sukseskan Bersama karena Menyangkut Marwah Siak
Bupati Siak Tetap Himbau Warga Shalat Ied di Rumah Saja
Pemkab Siak Berupaya Perda-kan Pemeliharaan Arsip Daerah
Dokter di Siak Diminta Bertugas Lebih Profesional
Pawai Takbir Idul Adha di Siak Bakal Diikuti 33 Peserta dari Seluruh Kecamatan
Wabup Siak Terima Langsung Anugerah Green City Award
Ditetapkan Jadi Kabupaten Hijau, Siak sudah Tanam 45 Ribu Pohon Baru
Ssst, Tenyata Bupati Siak Tak Pernah Ikut Panjat Pinang Lho!
Berpotensi Besar, Tapi Sektor Pajak di Tualang Belum Tergarap Maksimal
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved