Sabtu, 04 Mei 2024  
Pemkab dan Kejari Siak Teken MoU, Antisipasi Penyimpangan Anggaran

Advetorial Siak - MARDISNA - Rabu, 21/02/2024 - 15:02:58 WIB
Penandatanganan MoU




SIAK,situsriau.com- Untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan anggaran tahun 2024, dalam berbagai program pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah, diperlukan bantuan dan pembinaan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN).



Hal tersebut disampaikan Bupati Siak Alfedri usai melakukan penandatangan kesepakatan kerjasama atau dikenal dengan memorandum of understanding (MoU) dengan kejaksaan Negeri Siak, berlangsung di Ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak, Selasa (20/2/2024).


“Dengan MoU ini juga kita semua yang terlibat baik terhadap pajak bumi dan bangunan yang harus kita tingkatkan sebagai bagian dari sumber APBD Kabupaten Siak yang hasil nya itu. Langsung diwujudkan dengan berbagai program pembangunan yang terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” sebut, Alfedri.


Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) merupakan Kesepakatan Kerjasama tentang Fasilitasi Pembinaan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan Kejaksaan Negeri Siak.


Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di negeri istana tersebut juga menyampaikan MoU ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari kesempatan kerjasama yang berlangsung setiap tahun nya, ini bertujuan untuk tertibnya administrasi terhadap keuangan yang di gunakan.


Oleh sebab itulah lanjut Bupati kepada setiap penghulu Kampung se-Kabupaten Siak harus berkomitmen dalam meningkat PPB yang ada di wilayah kampungnya masing-masing.


Sedangkan dari hasil pajak di dapatkan dari jumlah keseluruhannya, kemudian sepuluh persen diantaranya akan dikembalikan kepada Kampung terkait.


“Nah jika kampung terkait ingin meningkat hasil pajak yang ada, maka penghulu juga harus bekerja keras untuk dapat terus menggali sumber-sumber pajak yang terdapat di wilayah mereka masing-masing,” tambah Alfedri.


Begitu juga terkait penggunaan anggaran yang di miliki kampung. Kemudian ketika mata anggaran tersebut dibelanjakan, diminta untuk memahami aturan atau petunjuk yang sudah ada, dan jangan di labrak.


“Oleh sebab itu agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan terhadap keuangan yang digunakan, melalui MoU ini. Saya mengharapkan pembinaan hingga kebawah dari Kejari Siak, bagaimana aparatur pemerintah dan penghulu kampung dapat dibina atau ditunjuk arahkan,” harap Bupati.


“Tapi jika dalam perjalanan pelaksanaan terhadap keuangan sudah tidak bisa di bina, ya mau tidak mau, harus siap dibinasakan, ingat hal itu,” tegas Alfedri.


Sementara itu, Kejari Siak Moch Eko joko Purnomo SH menyebutkan bahwa peran jaksa adalah pengacara negara bagi pemerintah Daerah pada bidang perdata dan tata usaha dalam menekan terjadi tindak pidana perdata di lingkungan Pemerintah Daerah adalah bagian dari tindak lanjut dari aturan yang ada.


Kesepakatan bersama yang telah di tandatangan melalui ini adalah bagian atau upaya dari kita semua agar dalam penggunaan keuangan dapat terlaksana sesuai dengan aturan main yang ada dan kepada aparatur pemerintah, BUMD, Camat dan Penghulu yang ada di wilayah Kabupaten Siak diminta untuk tidak segan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.


“Namun di samping itu juga kami dari kejaksaan selalu siap membantu terhadap pelayanan hukum, apabila pegawai pemerintah, Camat dan Penghulu minta bimbingan terhadap pelayanan hukum,”kata dia.


“Tentunya langkah seperti ini memberi ruang bagi siapa saja untuk selalu berkomunikasi dengan kami. Ketika kegiatan yang akan dilaksanakan diminta untuk tidak melangkah dulu, sebelum memastikan kegiatan tersebut tidak terjerat dengan hukum yang berlaku”, sebut Kejari. (infotorial)


Di Riau, Pemkab Siak Dinilai Paling Tanggap Pelayanan Publik
Camat Siak Resmi Jadi Ketua Mabiran Pramuka Siak 2016 2021
Bupati Siak: Tahniah untuk Kuantan Singingi
Peringatan Hari Pahlawan 10 November Perkokoh Persatuan Membangun Negeri
Sekarang Pengurusan e-KTP Tidak Lagi Pakai Surat Pengantar
Gayung Bersambut, Pemkab Siak MoU dengan Bank Riau Kepri Soal Program Modal UMKM
ASN dan Guru di Siak Dituntut Bekerja Profesional
Mantab! Gerakan Masyarakat Siak Berzakat Tembus Angka Rp1,2 Miliar
Buka Porseni PGRI, Mendikbud Sampaikan Apresiasi Luar Biasa untuk Pemkab Siak
Wakil Bupati Alfedri Bupati PENTAS PAI Perdana di Siak
Luar Biasa! Siak Tetap Raih Opini WTP untuk ke 6 Kalinya
Pemkab Siak Beri Partisipasi dalam Gowes Pesona Nusantara di Pekanbaru
Asisten III Buka Sosialisasi Program Jaminan Sosial kepada Personal In Charger Kecamatan
Wisatawan dari Berbagai Daerah Serbu Istana Siak di Libur Natal & Tahun Baru
Bupati Siak Kembali Ajak Warganya Terapkan Magrib Mengaji
Pemkab Siak Berhasil Tingkatkan Populasi Ternak Sapi 3 Tahun Berturut-turut
Wabup: Sukseskan Bersama karena Menyangkut Marwah Siak
Bupati Siak Tetap Himbau Warga Shalat Ied di Rumah Saja
Pemkab Siak Berupaya Perda-kan Pemeliharaan Arsip Daerah
Dokter di Siak Diminta Bertugas Lebih Profesional
Pawai Takbir Idul Adha di Siak Bakal Diikuti 33 Peserta dari Seluruh Kecamatan
Wabup Siak Terima Langsung Anugerah Green City Award
Ditetapkan Jadi Kabupaten Hijau, Siak sudah Tanam 45 Ribu Pohon Baru
Ssst, Tenyata Bupati Siak Tak Pernah Ikut Panjat Pinang Lho!
Berpotensi Besar, Tapi Sektor Pajak di Tualang Belum Tergarap Maksimal
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved