Jum'at, 26 April 2024  
Pemanfaatan Lahan Agraria dan RTRW Untuk Investasi
Keunikan Budaya Akui Tanah Ulayat, Saatnya Kampar Bangkit Kembali Menjadi Lumbung Pangan

Advetorial Kampar - - Senin, 19/05/2017 - 14:25:38 WIB
Syahrial Abdi
KAMPAR, situsriau.com- Kabupaten Kampar yang memiliki luas 10.928,20 km˛ atau 12,26% dari luas Provinsi Riau dengan jumlah penduduk ±688.204 jiwa, merupakan potensi yang luar biasa untuk pengelolaan sumber daya alam maupun sumber daya manusia.

Kabupaten Kampar mempunyai banyak potensi yang masih dapat dimanfaatkan, terutama di bidang pertanian dan perikanan darat. Sebagian besar penduduk (67.22%) bekerja di sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan.

Pj Bupati Kampar Syahrial Abdi kepada situsriau.com mengatakan selain sumber daya alam dan sumber daya manusia, keunikan adat dan budaya Kampar juga menjadi salah satu potensi luar biasa bagi Kampar dalam tujuan peningkatan ekonomi masyarakat tempatan.

"Kampar ini daerah yang unik karena berlakunya hukum adat. Dalam hal permasalahan agraria pertanahan, maka disini berlaku juga pengelolaan dan aturan tanah ulayat," kata Bupati yang tiga hari lagi genap memimpin Kampar selama 162 hari ini seraya mengatakan, pada dasarnya tanah itu masih satu hamparan yang berlaku aturan administrasi pemerintah.

Kendati agraria pertanahan di Kampar ini berlaku dua aturan pengelolaan yang berbeda, namun Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Riau ini mengatakan hal tersebut bukanlah hambatan dalam pemanfaatan agraria untuk peningkatan investsi dan ekonomi masyarakat.

Salah satu buktinya, lanjut Syahrial Abdi, Kampar sudah memiliki Peraturan Daerah Adat, dimana ada aturan khusus tentang pengalihan hak tanah. Dalam Perda tersebut mengandung aturan anak kemenakan tidak dibenarkan semena-mena melepaskan hak kepemilikan lahannya.

"Jadi jika memang lahan yang dimiliki tidak mampu mengelolanya, maka akan dikembalikan menjadi hak ulayat. Itu salah satu tujuannya agar masyarakat tempatan tidak sampai kehilangan asetnya dan hukum adat juga bertujuan pemberdayaan SDM," ungkap Pj Bupati.

Sementara itu, untuk mengembalikan kejayaan Kampar yang pernah dikenal sebagai lumbung pangan, Sahrial Abdi menimbau seluruh masyarakat pemilik lahan yabg terabaikan, kembali menggarap lahan miliknya dengan menanam hasil pertanian seperti padi, ataupun tanaman alam yang dulu sangat dikenali di wilayah Kampar seperti tampiu, pelasan dan lainnya.


Gubri dan Ketua DPRD Kampar Taman Padi di Binuang Kampar belum lama ini sebagai bentuk keseriusan mengembalikan Kampar jadi lumbung pangan.

"Jangan sampai lahan-lahan di kiri kanan jalan, kita dibiarkan kosong begitu saja. Mari kita kembali menanam agar Kampar bisa seperti dulu lagi. Tanamlah padi atau tanaman alam lainnya," ajak Syahrial Abdi.

Lalu bagaimana upaya pemerintah untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat dengan pemanfaatan lahan milik hukum adat, menjawab ini Bupati yang berhasil membawa Kampar mendapatkan predikat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tata kelola keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan/ BPK ini, memberikan contoh pemanfaatan hutan adat di Buluh Cina.

"Misalnya Buluh Cina memiliki lahan hutan adat 1.000 ha dan menympn potensi wisata yang sangat menarik. Nah disini, pemuda tempatan dibawah koordinasi ninik mamak terlibat langsung dalam pengelolaan agrowisata di kawasan tersebut," ungkapnya seraya menyebutkan sumber air bersih dari kawasan hutan adat di Rumbio juga bisa dikelola dengan baik tanpa menjadi hak milik pribadi sehingga bisa dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat secara luas.



Kawasan Wisata Buluh Cina, pengelolaannya melibatkan warga tempatan sehingga diharap mampu meningkatkan ekonomi masyarakat.


RTRW Masih Menunggu Propinsi dan Pemerintah Pusat

Selain pemanfaatan agraria untuk peningkatan investasi dan ekonomi masyarakat, Rencana Tata Ruang Wilayah/ RTRW yang saat ini masih dalam pembahasan di tingkat pemerintah provinsi dan pusat, Syahrial Abdi yakin jika semuanya telah selesai, maka penambahan investasi ke wilayah Kampar akan meningkat karena sudah ada kepastian hukum bagi investor.

Hal senada juga diakui Kepala Bapeda Kampar, Azwan saat ditemui situsriau.com, baru baru ini. "Kampar sekarang sudah menyusun rancangan RTRW[Rencana Tata Ruang Wilayah] dan sudah 2 kali masuk Pansus DPRD, cuman karena belum ditetapkan RTRW Provinsi kita masih menunggu ditetapkannya RTRW Provinsi," ungkap Azwan.

Kalau RTRW ini sudah disahkan,  Azwan yakin  akan memicu tumbuhnya investasi yang lebih besar lagi. "Minimal kita sudah punya payung hukum untuk menentukan beberapa usulan investasi yang besar lagi. Saat ini ada beberapa usulan investasi yang  belum bisa kita proses, termasuk kawasan yang diusulkan oleh beberapa pihak yang kita masih menunggu disahkannya RTRW ini," katanya.

Diakui Azwan, saat ini memang ada beberpa kawasan pemukiman yang masuk dalam kawsan hutan.  "Ya itu memang kita bicarakan kemarin dengan pansus di Dewan Provinsi. Karena itu  kita mengusulkan  kepada Kementrian Kehutanan untuk dikeluarkan dari kawasan kehutanan karena memang ini bisa merugikan masyarakat kita," ungkapnya seraya menyampaikan beberapa kawasan pemukimana lain yang masuk ke kawsan hutan seperti di perbatasan Kampar dan Pekanbaru maupun di Kampar Kiri Hulu.

Karena itu, lanjuta Azwan, koordinasi yang baik antara pemrintah kabupaten, provinsi dan pusat hingga menjadi satu visi dalam percepatan pengesahan RTRW ini sangat dibutuhkan. Muaranya tentu pada kepastian hukum yang mampu mendatangkan investasi dan taraf hidup masyarakat secara otomatis terdongkrak dengan pertumbuhan investasi tersebut. (ADV)


Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved