Bawaslu Riau Gelar Sidang Terkait Bakal Calon DPD yang Umurnya Kurang 21 Tahun
Politik - - Sabtu, 15/09/2018 - 16:16:14 WIB
PEKANBARU, situsriau.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar sidang Putusan Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Jalan Adisucipto, Pekanbaru.
Sidang dimulai, Jumat (14/9/18) sekitar pukul 15.30 Wib, Pelapor dan Terlapor hadir dalam sidang ini. Syintia Dewi Ananta Shinta Dewi (Pelapor), salah seorang Bakal Calon DPD Daerah Pemilihan Riau merasa diperlakukan tidak adil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.
Dasar putusan TMS yang dilakukan oleh KPU Provinsi Riau kepadanya, disebabkan karena pelapor masih berusia 20 tahun, 5 Bulan.
Pada 7 September 2018, pelapor menyampaikan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU Provinsi Riau ke Bawaslu Provinsi Riau.
KPU Provinsi Riau telah mencoret nama pelapor disebabkan usia pelapor belum sampai 21 Tahun.
Gema Wahyu Adinata selaku Ketua Majelis Sidang membacakan secara lengkap dan jelas materi laporan hingga pernyataan/putusan sidang.
Dalam kasus ini, majelis memutuskan Laporan Pelanggaran Admisitrasi Pemilu diterima dan akan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan yang akan diselenggarakan pada hari Senin, 17 September 2018 bertempat di Ruang sidang Bawaslu Riau, Jalan Adisucipto, Pekanbaru. (Exa)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |