Sabtu, 27 April 2024  
Politik / Pimpinan Langgar Kode Etik, KPU Diminta Evaluasi Situng
Pimpinan Langgar Kode Etik, KPU Diminta Evaluasi Situng

Politik - - Senin, 14/10/2019 - 12:17:58 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mengkaji ulang konsep pengelolaan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) yang diterapkan lewat Sistem Perhitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

Evaluasi itu penting setelah putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pengoperasian Situng.

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Terlebih lagi, kata Titi, KPU berencana membuat proyek percontohan (pilot project) penerapan e-rekap pada Pilkada Serentak 2020.

"Saya kira juga penting mendengar para pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi permasalahan secara lebih utuh. Sehingga di Pilkada mereka tidak lagi harus berhadapan dengan persoalan-persoalan seperti ini," kata Titi, akhir pekan lalu.

Titi berkata KPU juga harus belajar dari beberapa putusan DKPP lainnya. Sebab selain putusan terkait Situng, DKPP juga pernah memutus dua komisioner melanggar etik.

Pada Rabu (10/7/19), DKPP memutus Komisioner Ilham bersalah dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari Partai Hanura Sisca Dewi. Kemudian DKPP memerintahkan Ilham dicopot dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI.

Pada hari yang sama, DKPP memberi teguran keras pada Komisioner KPU Evi Novida Ginting dan Wahyu Setiawan. Lima komisioner lainnya juga mendapat teguran. Evi pun dicopot dari jabatannnya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.

Titi berucap evaluasi dibutuhkan agar kerja KPU ke depan tidak terhambat pelanggaran kode etik yang muncul karena ketidaksengajaan pimpinan.

Menurutnya, bisa saja KPU tak merasa bersalah dalam menerapkan kebijakan. Karenanya butuh pengkajian ulang dan masukan dari pihak eksternal.

"Jadi putusan DKPP mestinya dianggap sebagai sebuah evaluasi, bagian dari evaluasi internal untuk memperkuat kelembagaan KPU," tutur dia.

Sebelumnya, DKPP menyatakan Komisioner KPU Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pengoperasian Sistem Perhitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

Ilham yang saat Pemilu 2019 membawahi Divisi Teknis KPU dinilai bertanggung jawab secara etik terkait kesalahan input data Situng.

"Namun menurut DKPP, keakuratan input data sesuai dengan pindai salinan form C1 yang berbasis pada teknologi informasi merupakan kewajiban etik para teradu dalam memberikan layanan dan sajian informasi yang baik terhadap masyarakat guna menghindari syak wasangka yang dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu," kata Anggota DKPP Ida Budhiati dalam sidang, Rabu (9/10/19). (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved