Jum'at, 26 April 2024  
Ekeubis / Ingat! 15 Desember Batas Akhir Penghapusan Denda PKB
Ingat! 15 Desember Batas Akhir Penghapusan Denda PKB

Ekeubis - - Selasa, 24/11/2020 - 15:03:46 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Kepala Jasa Raharja Cabang Riau, Herry Kesuma, mengajak masyarakat di daerah itu segera memanfaatkan kesempatan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 tahun 2020 tentang penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor karena akan berakhir pada 15 Desember 2020.


"Pemberlakuan Pergub yang telah diperpanjang sejak 1 Oktober 2020 hingga 15 Desember 2020 ini, adalah sebagai pemberian kesempatan kepada masyarakat atas antusiasme tinggi pada periode September 2020 itu," kata Herry Kesuma di Pekanbaru, Senin (23/11/20).

Dia mengatakan, agar lebih leluasanya pemilik kendaraan mengatur waktu kedatangan ke Kantor Samsat dengan waktu yang relatifpanjang itu, diharapkan kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini agar menghindari pembayaran pajak kendaraannya di batas batas akhir pembebasan denda ini.

Sebab, katanya, kebiasaan yang terjadi pada hari hari terakhir akan selalu membludak, tentu saja hal ini tidak kita inginkan.

"Peraturan Gubernur ini memberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Pengurangan 50 persen atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya, serta Jasa Raharja juga memberikan kebijakan penghapusan Denda SWDKLLJ tahun yang lewat, sehingga Denda SWDKLLJ hanya dikenakan secara progresif atas keterlambatan bayar tahun berjalan," katanya.

Sementara itu pertanyaan yang sering diajukan masyarakat apakah ada syarat khusus dan dimana saja kesempatan ini dapat diikuti, maka untuk pembebasan sanksi administrasi ataupun pengurangan biaya BBN ke dua dan seterusnya ini tidak memiliki syarat tertentu.

Kepada para pemilik kendaraan bermotor, katanya lagi, cukup membawa kendaraan dan identitas diri disertai STNK dan BPKB asli ke Kantor Samsat bagi yang ingin melakukan BBN atau penelitian lima tahun, sedangkan untuk pengesahan tahunan biasa cukup membawa KTP dan STNK asli.

"Peraturan ini berlaku di semua Kantor Samsat se Provinsi Riau, jadi bukan hanya di Pekanbaru saja tetapi bagi semua kendaraan bernopol BM," katanya.

Masyarakat tidak perlu khawatir mendatangi Kantor Samsat, karena semua protokol kesehatan dilaksanakan secara konsisten. Selama masyarakat yang datang juga taat dengan protokol kesehatan, maka akan terhindar dari paparan virus mematikan itu.

"Ingat Pajak kendaraan bermotor anda juga akan membantu pencegahan penyebaran COVID-19, dan SWDKLLJ yang dibayar bersamaan juga memberikan bantuan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan ahli warisnya yang meninggal dunia," katanya. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved