Minggu, 05 Mei 2024  
Ekeubis / Tolak Bea Meterai Rp10 Ribu, Para Investor Buat Petisi
Tolak Bea Meterai Rp10 Ribu, Para Investor Buat Petisi

Ekeubis - - Senin, 21/12/2020 - 13:40:11 WIB

Pemerintah menetapkan pengenaan bea meterai senilai Rp10 ribu untuk tiap dokumen transaksi surat berharga di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai 1 Januari 2021. Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.


Pihak yang dikenakan bea meterai atas transaksi surat berharga tersebut adalah investor. Aturan baru tersebut mendapatkan penolakan dari para investor retail saham di dalam negeri. Penolakan disuarakan dengan membuat petisi melalui platform change.org. Sejauh ini, ada dua petisi penolakan bea materai Rp10 ribu tersebut.


Petisi pertama dibuat Farissi Frisky, yang sudah ditandatangani oleh 7.277 orang per Senin (20/12/20) pagi. Petisi tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Presiden Joko Widodo, dan Bursa Efek Indonesia.


"Tahun 2020 adalah tahun kebangkitan investor ritel di Indonesia. Jumlah investor bertambah signifikan, hal ini membuka kemungkinan yang sungguh besar untuk pasar modal di Indonesia," tulis Farrisi dalam petisi 'Tolak Biaya Materai Untuk Saham', dikutip CNNIndonesia.com.


"Akan tetapi, pemerintah bukannya mendukung investor muda ini untuk tumbuh. Malah melihat mereka sebagai peluang untuk menambah pundi-pundi pemerintah melalui biaya materai yang dibebankan untuk setiap trade confirmation yang diterima oleh investor," lanjut Farrisi.


Sementara petisi penolakan bea materai Rp10 ribu untuk transaksi saham kedua dibuat oleh Inan Sulaiman, yang berjudul 'Evaluasi Bea Materai Untuk Pasar Saham!' telah ditandatangani oleh 4.737 orang.


"Sebagai investor ritel yang bermodal sedikit. Tentunya biaya materai sangat memberatkan kami," tulis Inan dalam petisinya.


Inan juga menyarankan agar peraturan terkait biaya Materai per Trade Confirmation (TC) dievaluasi dan direvisi. Paling tidak diberikan batas bawah materai senilai Rp100 juta per TC.


"Supaya tidak memberatkan kami ritel kecil yang berusaha berjuang di Pasar Modal Indonesia," kata Inan melalui petisi yang ditujukan kepada Kementerian Keuangan dan DJP.


Terkait hal tersebut DJP dalam keterangan resminya menyatakan saat ini memang tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Bea Meterai yang baru.


"Pengenaan Bea Meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat," tulis DJP dikutip CNNIndonesia.com dari situs resminya.


DJP menegaskan, fasilitas pembebasan bea materai dapat diberikan dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.


"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," tandas DJP.


Seperti yang diketahui, sebelumnya BEI menetapkan pengenaan bea materai senilai Rp10 ribu untuk tiap dokumen transaksi surat berharga di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai 1 Januari 2021.


"Setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000,- per dokumen," ujar Sekretaris Perusahaan BEI Valentina Simon dalam keterangan resminya pekan lalu.


Valentina mengungkapkan, berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mekanisme pemenuhan bea materai rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved