Dewan Tuding Pemerintah Tidak Seriusi Mega Proyek Tol Pekanbaru-Dumai
Advertorial DPRD Prov Riau - - Rabu, 10/05/2017 - 11:13:53 WIB
PEKANBARU,situsriau.com - Pemerintah dinilai tidak serius dalam menyukseskan pembangunan jalan tol Pekanbaru-Dumai. Pasalnya, pembebasan lahan hingga kini belum rampung. Padahal, 80 persen lahan yang terdampak adalah lahan milik perusahaan.
"Saya nilai pemerintah tidak serius bangun tol ini. Padahal, 80 persen lahan jalan tol adalah milik perusahaan yang pembebasan lahannya cuma masalah izin saja," kata Abdul Wahid, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, di Pekanbaru, Selasa (9/5/17).
Menurutnya, pembangunan ruas tol dengan panjang 131 kilometer itu dapat segera dieksekusi pembebasan lahannya baik milik perusahaan ataupun masyarakat. "Kalau milik perusahaan, tinggal prinsip izinnya saja bisa dikonsultasikan dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Menteri Agraria dan Tata Ruang," kata Wahid.
"Sedangkan jika lahannya milik masyarakat aturannya sudah jelas, bisa dieksekusi di pengadilan," tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Wahid menegaskan kurangnya komitmen pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi menjadi pemicu lambannya pembangunan program strategis nasional tersebut. Padahal, rencana awal peletakan batu pertamanya sudah dijadwalkan sejak 2015 lalu.
Sebelumnya, Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Masperi, mengatakan proses pembebasan lahan masih berlanjut. Khusus lahan di kawasan hutan pihaknya sudah mengajukan pinjam pakai kepada kementrian terkait.
Menurut dia, untuk melakukan pinjam pakai tersebut harus disertai dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang diurus Dinas Lingkungan Hidup. Di sisi lain, lanjut Masperi, terjadi masalah seperti tumpang tindih lahan dengan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yakni sebanyak 135 peta bidang.
Dalam persolan ini, ia mengatakan, CPI pada hakikatnya bersedia menyerahkan lahan namun untuk ganti rugi tanah yang berada di dalam kawasan konsesi tidak bisa dilakukan karena tanah tersebut adalah milik negara.
"Tapi, tumbuhan atau barang yang ada di atas tanah tersebut bisa diganti rugi. Namun masih ada juga masyarakat yang tidak setuju, untuk itu kami meminta petunjuk pihak kejaksaan," ujarnya. (sr5, an)