Harmonisasi Perda Pajak Pertalite Tergantung Pemprov Riau
Advertorial DPRD Prov Riau - - Jumat, 25/05/2018 - 15:25:43 WIB
PEKANBARU, situsriau.com - Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mengatakan harmonisasi Perda Pajak Pertalite tergantung dari Pemprov Riau.
Secara aturan suatu Peraturan Daerah (Perda) memang harus melalui tahapan harmonisasi terlebih dahulu sebelum diterapkan.
"Aturannya memang begitu. Sebelum diterapkan, perda harus melewati harmonisasi. Untuk jadwal harmonisasi Perda pajak pertalite ini, semuanya tergantung kepada Pemprov Riau," kata pria yang akrab disapa Dedet ini, Kamis (24/5/18).
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani, mengatakan hasil revisi Perda Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) memang sudah diterima oleh Pemprov Riau. Selanjutnya tinggal dilakukan harmonisasi dengan pihak DPRD Riau sebelum Perda itu diberlakukan.
Perda yang disetujui oleh Kemendagri itu memuat tentang revisi dari Perda Nomor 4 tahun 2015 pada poin penjelasan tentang pajak yang dipungut pemerintah dari hasil penjualan bahan bakar. Dari sebelumnya 10 persen, redaksinya diubah menjadi ditetapkan sebesar 5 persen.
"Tahap selanjutnya harmonisasi dulu pastinya dengan DPRD. Kalau sudah selesai baru diserahkan ke Bapenda. Saya tidak bisa memastikan kapan kira-kira itu bisa jalan. Yang jelas setelah semuanya selesai tergantung Bapenda lagi," ujar Elly.
Elly menyebut, catatan revisi Kemendagri tidak banyak, hanya soal kesalahan redaksional saja. Bagian substansi dari Perda PBBKB itu tidak ada masalah sama sekali. Setelah ini pihaknya akan melakukan tahapan lanjutan untuk memperbaiki hasil revisi itu kemudian dilakukan harmonisasi. Selanjutnya barulah diserahkan ke Bapenda untuk pelaksanaannya.
"Termasuk tahap selanjutnya, semuanya dilimpahkan sepenuhnya kepada Bapenda. Yang jelas setelah semua proses ini selesai, maka Perda itu sudah bisa diterapkan," sambungnya. (sr5, in)