PEKANBARU, situsriau.com - Surat Keputusan (SK) empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau 2019-2024 masih 'nyangkut' di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pelantikan baru bisa dilakukan bila SK sudah turun.
Hal itu diungkapkan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Kaharuddin, Rabu (2/10/19). "Terakhir kami cek masih di Biro Hukum Kemendagri, kita sifatnya menunggu saja," kata Sekwan.
Jika SK tersebut turun dari Kemendagri dan masuk ke Pemprov Riau, nantinya Pemprov yang akan mengirimkannya ke Sekretariat DPRD Riau, Kemudian baru digelar paripurna pelantikan.
"Selesai di sana (Kemendagri) dikirim ke gubernur baru ke kita. Kalau sudah turun, paling perisiapan sekitar satu minggu untuk persiapan pelantikan, undangan dan hal teknis lainnya," katanya lagi.
Ia menambahkan, nantinya pimpinan definitif tersebut akan dilantik sekaligus berempat, satu orang ketua dan tiga wakil ketua.
"Dilantiknya sekaligus, karena kemarin sewaktu mengajukan usulan dalam waktu yang bersamaan," imbuh Sekwan.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Riau sementara, Sukarmis menyebutkan dengan belum turunnya SK pimpinan definitif tersebut, maka DPRD Riau tidak bisa membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) seperti komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Kehormatan (BK) dan Badan Anggaran (Banggar).
"Karena belum ada AKD, kita belum bisa membahas APBD 2020. Nanti kalau sudah ada SK pimpinan definitif dan dilantik, pasti AKD segera kita bentuk, agar pembahasan APBD 2020 bisa segera dilakukan," tambahnya, dilansir cakaplah.
Sebelumnya, DPRD Riau telah mengumumkan empat nama pimpinan definitif periode 2019-2024 melalui rapat paripurna. Adapun keempat nama tersebut adalah Indra Gunawan sebagai ketua DPRD Riau dari Golkar, dan Zukri Misran (PDIP), Asri Auzar (Demokrat) dan Hardianto (Gerindra) sebagai wakil ketua DPRD Riau. (sr5, in)