Dewan Kritisi Kenaikan Tarif Parkir Sepihak Bandara SSK II
Advertorial DPRD Kota Pekanbaru - - Sabtu, 24/09/2016 - 11:41:32 WIB
PEKANBARU, situsriau.com - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru mengkritisi kenaikan tarif parkir yang dilakukan pihak Bandara SSK II Pekanbaru. Kenaikan sepihak menandakan pihak bandara itu dituding bentuk tidak menghormati regulasi hukum di Kota Pekanbaru.
"Padahal sudah jelas, pajak parkir sudah diatur dalam Perda Kota Pekanbaru. Leading sektornya Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Sementara untuk kajiannya ditangani Dinas Perhubungan (Dishub). Terutama harus sesuai dengan regulasi. Sehingga tidak terkesan pungli. Oleh sebab itu, pihak bandara harus menunda dulu kenaikan tarif parkir tersebut, sampai diketahui Pemko Pekanbaru," ujar Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel di ruang kerjanya, Jumat (23/9/16).
Seperti diketahui, pihak Bandara SSK II menaikkan tarif parkir tanpa diketahui Pemko Pekanbaru. Untuk tarif parkir motor 1 jam pertama Rp 2 ribu, kemudian tiap jam berikutnya Rp500. Tarif parkir parkir mobil, 1 jam pertama Rp 5 ribu. Jam kedua sampai keempat Rp6 ribu. Jam kelima sampai 11 Rp7 ribu dan jam ke-12 masuk kategori tarif inap.
Tarif parkir bus dan truk, 1 jam pertama Rp6 ribu, tiap jam berikutnya Rp2 ribu. Sementara tarif parkir mobil inap 12 jam pertama Rp26 ribu. Tiap jam berikutnya Rp3 ribu.
"Dengan kenaikan yang terkesan sesuka hati ini, masyarakat merasa keberatan. Atas kondisi ini saya rasa tidak perlu dulu dikasih sanksi. Beri peringatan dulu. Setelah itu bangun komunikasi. Jika memang tetap ngotot, kan kita ada aturan di kota ini. Bandara harus mentaati itu, meski Angkasa Pura lembaga vertikal," ketusnya.(sr5, rs)