Penggeledahan Kantor Camat Tenayan Raya Jadi Warning Bagi Seluruh Camat di Pekanbaru
PEKANBARU, situsriau.com - Tim Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru menggeledah Kantor Kecamatan Tenayan Raya, Kamis (3/9/20).
Penggeledahan itu untuk mencari dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya.
Penggeledahan sendiri dilakukan selama tiga jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menyita satu box kontainer berisikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait kegiatan yang bersumber dari APBD Pekanbaru tahun 2019.
Muhammad Sabarudi, anggota DPRD Kota Pekanbaru daerah pemilihan Kecamatan Tenayan Raya mendukung Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk mengungkap dugaan kasus korupsi tersebut.
"Untuk Camat dan Lurah yang ada di Pekanbaru ikut juknis yang sudah ada, dan ini adalah uang masyarakat. Harus dikelola secara transparan dan dilakukan sesuai keperuntukannya," cakap Muhammad Sabarudi, Jumat (4/9/20).
Tak hanya kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) yang disorot oleh politisi senior Partai keadilan Sejahtera (PKS) ini, melainkan politisi ini mengingatkan ada perangkat daerah seperti Camat dan Lurah juga dituntut transparan dalam mengelola dana.
"Anggaran yang disediakan untuk masyarakat harus digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, dan juga harus bisa melibatkan seluruh unsur hingga tingkat RT, contohnya bisa digunakan untuk perbaikan jalan dan juga drainase tanpa harus menunggu pemerintah," pungkasnya.
Lebih jauh, Sabarudi juga meminta perangkat daerah untuk memajang informasi laporan keuangan dengan tujuan untuk transparansi anggaran.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Yunius Zega, mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk memastikan dokumen-dokumen terkait kegiatan PMBRW dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya yang didapat dari sejumlah saksi.
"Untuk memastikan dokumen itu benar dan tidak ada penambahan lagi di luar dokumen yang telah ada itu, makanya pada hari ini kami melakukan penggeledahan," ujar Zega.
Menurut Zega, penggeledahan dilakukan sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku, salah satunya adanya surat penetapan dari pengadilan. "Kami tindak lanjuti dengan surat perintah penggeledahan," ucap Zega, dikutip cakaplah.
Selama penggeledahan, tim didampingi oleh Camat Tenayan Raya, Indah Vidya Astuti. "Kami didampingi Buk Camat," tambah dia.
Dijelaskan Zega, penanganan perkara telah masuk dalam tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis, pada medio Juli 2020 lalu. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya.
Terkait dokumen yang disita, Zega menyatakan akan memilahnya kembali. "Akan kami sortir, apabila nanti ada yang double terhadap dokumen yang kami punya akan kami kembalikan yang double," tutur dia.
"Apabila tidak, maka akan dijadikan alat bukti dalam perkara ini. Itu akan menjadi bahan kita di persidangan nanti," sambung Zega.
Disinggung terkait nilai kegiatan PMBRW dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Zega mengaku belum mengetahui secara pasti. Dia menegaskan, dari penggeledahan itu akan diketahui dana pasti kegiatan.(sr5, ck)