Kamis, 09 Mei 2024  
Hukrim / Pelaku yang Bikin Gigi Ketua RW di Kulim Patah Diciduk di Kantor Camat
Pelaku yang Bikin Gigi Ketua RW di Kulim Patah Diciduk di Kantor Camat

Hukrim - - Senin, 26/09/2016 - 12:58:31 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya, Pekanbaru, meringkus seorang pria berinisial Am (48). Pelaku menganiaya Ketua RW 17, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Sahala Limbong.

Penganiayaan terjadi pada Senin (12/9/16) lalu di sebuah warung di Jalan Gunung Salak, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Saat itu, pelaku meminta korban menandatangani surat tanah.

Namun, korban menolak permintaan pelaku dengan alasan tanah tersebut milik orang lain yang sudah memiliki Sertifikat Hal Milik (SHM). Tidak terima, pelaku langsung meninju wajah korban hingga kedua gigi korban patah.

"Setelah kita selidiki dan mengetahui identitasnya, pelaku kita ringkus saat sedang berada di Kantor Camat Tenayan Raya. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya untuk diproses hukum," ujar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi,  saat dikonfirmasi melalui selularnya, akhir pekan lalu.

Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa hasil visum serta dua buah gigi korban yang patah akibat dianiaya pelaku. Untuk proses hukum, pelaku dijerat pasal 351 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sementara ini kasusnya masih kita dalami," tutup Indra. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved