Sabtu, 27 April 2024  
Hukrim / Polisi Pekanbaru Ringkus Duet Curanmor yang Beraksi di 7 TKP Berbeda
Polisi Pekanbaru Ringkus Duet Curanmor yang Beraksi di 7 TKP Berbeda

Hukrim - - Rabu, 16/11/2016 - 20:06:44 WIB

PEKANBARU, situsriau.com-Aparat Opsnal Polsek Payung Sekaki ringkus dua sekawan Pipin Syahputra (33) dan Toni alias Ahen (28), spesialis pelaku curanmor, Rabu (16/11/16) dinihari. Dari pengakuannya, mereka telah beraksi di 7 TKP di Pekanbaru.

Kedua tersangka digerebek polisi saat sedang beristirahat di tempat persembunyiannya masing-masing, 

Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Payung Sekaki, Ipda Noki Loviko, penangkapan terhadap kedua tersangka itu sendiri berawal ketika ia sedang memimpin patroli di wilayah hukumnya. Saat itulah pihaknya mendapatkan informasi mengenai keberadaan dua tersangka yang diketahui sebagai maling motor spesialis kunci T. 

"Pukul 03.00 WIB, kita lebih dulu menangkap tersangka Pipin ketika yang bersangkutan sedang tidur di kos-kosannya di Jalan Siak. Lalu dari hasil pengembangan, kita kembali menggerebek seorang tersangka lagi, Toni alias Ahen di Perumahan Witayu, Kecamatan Rumbai. Dua tersangka ini adalah duet curanmor roda dua yang sudah melakukan aksinya di 7 TKP di Pekanbaru," ujar Noki.

Selain mengamankan para tersangka, sambungnya, di dua lokasi penggerebekan itu pihaknya mengamankan juga berbagai macam barang bukti hasil kejahatan tersangka. Terdiri dari satu unit motor Honda Kharisma tanpa nopol kendaraan, lima buah plat nopol kendaraan, 6 spion motor hasil curian, sebuah kunci T, serta sejumlah peralatan kunci-kunci ranmor roda dua. 

Sementara itu 7 TKP yang sudah jadi sasaran aksi kejahatan tersangka yaitu Jalan Hangtuah Ujung, Jalan Sutomo, Jalan Dharma Bakti, Jalan Garuda Sakti, Jalan Paus, Jalan Muara Fajar dan di Jalan Sekolah, Kecamatan Rumbai. 

"Kita juga akan lakukan koordinasi dengan jajaran polsek lain yang memiliki laporan tindak pidana curanmor sesuai 7 TKP yang pernah dilakukan tersangka. Para tersangka sendiri kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara," tutupnya. (sr5, rt)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved