Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Hak Politik Belum Dicabut, KPK Ajukan Banding Vonis Johar Firdaus
Hak Politik Belum Dicabut, KPK Ajukan Banding Vonis Johar Firdaus

Hukrim - - Jumat, 03/03/2017 - 12:48:20 WIB

PEKANBARU, situsriau.com  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Johar Firdaus. Alasannya, hakim tidak mencantumkan pencabutan hak politik terhadap Johar atas kasus dugaan suap terkait pembahasan APBDP 2014 dan APBD 2015.

Memori banding disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (1/3/17). "Kita sudah terima memori bandingnya dari KPK, Rabu (1/3)," ujar Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (2/3/17).

Selain hukuman yang dinilai ringan, alasan lain KPK mengajukan banding adalah tidak adanya pencabutan hak politik terhadap politikus Partai Golongan Karya itu. Padahal dituntutannya, KPK mencabut hak politik Johar selama lima tahun, terhitung dia selesai menjalani hukuman penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Tri Anggoro Mukti membenarkan pengajuan banding tersebut. "Kita mengajukan bandingnya untuk vonis Terdakwa satu, Johar Firdaus," kata Tri.

Selain banding, KPK berencan juga akan mengajukan kasasi untuk vonis bebas terdakwa dua, Suparman. "Rencananya minggu depan," ucapnya.

Sementara itu, Johar juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Permohonan banding disampaikan melalui kuasa hukumnya.

Sebelumnya,  Johar Firdaus dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga didenda sebesar Rp200 juta atau subsider kurungan selama 3 bulan.

Hal memberatkan hukuman Johar Firdaus adalah sebagai pejabat negara, ia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui menerima suap. Hal meringankan, Johar bersikap sopan di persidangan. "Memerintahkan terdakwa satu (Johar) tetap ditahan," ucap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko.(sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved