Selasa, 07 Mei 2024  
Hukrim / Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Jembatan Pedamaran II Ditolak Hakim
Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Jembatan Pedamaran II Ditolak Hakim

Hukrim - - Selasa, 11/07/2017 - 13:35:30 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Eksepsi (keberatan) dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Ibus Kasri dan Minton Bangun ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Dalam amar putusan selanya majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin SH menyatakan, jika dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil. Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Menolak eksepsi yang diajukan kedua terdakwa. Sidang dilanjutkan Rabu tanggal 19 Juli 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," kata hakim.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, jika mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rohil, Ibus Kasri dan kontraktor dari PT Lapi Ganesatama didakwa jaksa bukan memperkaya diri sendiri tapi melainkan memperkaya korporasi, PT Waskita Karya.

Pengerjaan Jembatan Pedamaran II dilakukan bersamaan dengan Pedamaran I. Keduanya dibangun dengan anggaran APBD Tahun 2008 hingga 2010.

Penyimpangan terjadi karena adanya pelaksanaan pembayaran termin dua pada 2009 yang tidak sesuai ketentuan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Ibus Kasri. Dalam proyek itu tidak ada item pekerjaan 77 item tiang pancang tapi tetap dibayarkan.

Akibat tindakan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp9,2 miliar. Nilai itu diperoleh dari pembayaran yang tidak semestinya dibayarkan. Dana itu sudah dikembalikan dan disimpan di rekening penampungan milik Kejaksaan Tinggi Riau.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.(sr5, sn)




Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved